Sabtu, 17 Desember 2011

Bill of lading

BILL OF LADING itu merupakan title of documents, yaitu dokumen kepemilikan barang ,jadi siapapun yang namanya tercantum dalam B/L atau ordernya, dia adalah merupakan pemilik barang . sebagai catatan : bahwa tidak ada satupun transport
documents selain bill of lading yang berfungsi sebagai title of documents, oleh karena itu bill of lading adalah merupakan dokumen yang sangat penting, karena apabila tidak ada bill of lading maka jelas barang tidak bisa direlease / diserahkan, sehingga bill of lading merupakan dokumen yang sangat fital yang berguna untuk mengambil atau mengeluarkan barang.Karena fungsinya yang sangat fital tersebut, maka bill
of lading harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi masalah dalam pengeluaran barang.
Contoh :
L/C mensyaratkan :Full set clean on board bill of lading made out to the
order of negotiating bank and andorese to the order of issuing bank ………………………………….
Artinya :
Full set Umumnya bill of lading aslinya diterbitkan dalam
rangkap 3 , tetapi tidak menutup kemungkinan diterbitkan 2, 4, atau 5 dan seterusnya
Bill of lading yang diterbitkan dalam rangkap 3 , kalau diminta full set artinya : bill of lading diterbitkan aslinya 3 dan ketiga tiganya diminta oleh bank untuk negosiasi, sehingga bisa disebut dengan 3/ 3 atau full set 2/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yangdiminta untuk negosiasi 2 dan yang 1 dikirim langsung kepada importir
1/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi hanya 1 dan yang 2 dikirim langsung kepada importir Clean Artinya didalam bill of lading tidak mencantumkan catatan catatan apapun tentang kondisi barang yang dimuat,misalnya, bill of lading menyatakan memuat barang : 100 unit motor cycle. Dan ini disebut dengan clean bill of lading. Dan akan disebut dengan dirty bill
of lading apabila dalam bill of lading menyatakan : 100 unit motor cycle consist of : 95 unit in good condition , 3 unit without wheel, 2 unit broken
On board Artinya barang sudah diatas kapal laut , sehingga pengiriman barang pasti lewat kapal laut, dan karena barang sudah berada diatas kapal laut maka bisa diartikan bahwa barang sudah berangkat. Selain on board, ada kondisi receipt for shipment artinya barang masih belum naik keatas kapal tapi sudah siap dinaikan kekapal laut , sehingga bisa diartikan barang belum berangkat.
Made out to the order Artinya dibuat atas order siapa Bill of lading yang negotiable ( bisa dipindah tangankan kepada orang lain ) mempunyai ciri ada kata “ ORDER ” dalam kolom consignee. Jadi kolom consignee ini sesuaikan dengan permintaan L/Cnya ,
contoh :
Made out to order of shipper and blank endorsed ,artinya : dalam kolom consignee diisi dengan : to order of shipper dan dibalik bill of lading distempel dan
ditanda tangan oleh shipper Made out to order of negotiating bank and endorsed
to issuing bank, artinya : dalam kolom consignee ditulis to order of Bank Mandiri ( kalau negotiating banknya adalah bank mandiri ) , kemudian dibalik bill of lading oleh Bank Mandiri distempel to order of bank of tokyo ( apabila dia sebagai issuing bank) dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar