tag:blogger.com,1999:blog-534620063015369742023-11-15T23:30:48.651+07:00EKSPOR WORLD LOGISTICScongratulations to readBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-90220282583414680772012-03-07T23:36:00.002+07:002012-03-07T23:36:38.475+07:00Istilah-Istilah Bongkar Muat Di PelabuhanPORT DUES:<br />
Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.<br />
<br />
PORT CHARGES:<br />
Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.<br />
<br />
OVERBRENGAN:<br />
(pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk itu<br />
<br />
GILIR KERJA:<br />
(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja<br />
GANG TKBM:<br />
jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja<br />
<br />
STEVEDORE:<br />
pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal<br />
<br />
QUAY SUPERVISOR :<br />
petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.<br />
<br />
CHIEF TALLY:<br />
penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.<br />
<br />
TELLY CLERK:<br />
pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan<br />
<br />
FOREMAN:<br />
pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.<br />
<br />
MISTRY:<br />
pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery<br />
<br />
WATCHMAN:<br />
pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery<br />
<br />
SLACK:<br />
adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.<br />
<br />
PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK:<br />
adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.<br />
<br />
B/M DI REDE:<br />
pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya<br />
<br />
COMMANDING HATCH:<br />
palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.<br />
<br />
LIFO TERM:<br />
liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.<br />
<br />
FILO TERM:<br />
free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.<br />
<br />
SAGGING:<br />
muatan terkosentrasi di tengah kapal<br />
<br />
HOGGING:<br />
muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal<br />
<br />
BULKY:<br />
adalah muatan yang bervolume besar tetapi muatannya ringan<br />
<br />
OVERSTOWING:<br />
adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)<br />
SHIFTING:<br />
meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat<br />
<br />
LASHING/ UNLANSHING:<br />
mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan<br />
<br />
DUNNAGING:<br />
memasang atas/ pemisah muatan<br />
<br />
SWEEPING :<br />
mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer<br />
<br />
BAGGING/ UNBAGGING:<br />
memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.<br />
<br />
RESTOWAGE:<br />
menyusun kembali muatan dalam palka<br />
<br />
SORTING:<br />
pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.<br />
<br />
TRIMMING :<br />
meratakan muatan di dalam palka kapal.<br />
<br />
CLEANING :<br />
pekerjaan membersihkan palka kapal.<br />
<br />
LONGDISTANCE:<br />
pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-27658442788743020172012-03-07T23:28:00.000+07:002012-03-07T23:28:20.934+07:00Istilah-Istilah Pada Penanganan Muatan Dan Transportasi LautDespatch adalah pengiriman; lamanya kapal singgah di pelabuhan; penyelesaian pemuatan atau pembongkaran lebih cepat dari waktu yang disetujui<br />
Despatch Money adalah uang kompensasi despatch<br />
Deviation Clause adalah keterlambatan kapal yang disebabkan oleh perubahan track atau haluan kapal untuk menghindari bahaya navigasi yang mengancam. Keterlambatan karena perubahan haluan kapal tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak (shipper dan carrier)<br />
Direct B/L adalah B/L mengenai muatan yang ditujukan ke pelabuhan tertentu<br />
Displacement = Berat benaman adalah adalah berat zat cair yang dipindahkan oleh kapal itu, atau hasil penjumlahan dari berat kapal kosong (light displacemen) dan Dead Weight<br />
Disponent Owners adalah pencharter yang menyewakan kembali kapal yang dicharternya dari ship's owner<br />
Dock Water Allowance (DWA) adalah perubahan draft rata-rata jika kapal berlayar dari air payau ke air laut, atau sebaliknya.<br />
Down adalah suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga mencapaai sarat maksimum yang diijinkan.<br />
Draught adalah draft; benaman; jarak dari lunas sampai garis air<br />
Dry Container adalah (peti kemas untuk barang kering dalam bentuk umum). Peti kemas dari jenis ini digunakan antara lain untuk membawa barang-barang campuran atau "general cargo" dimana tidak diperlukan sesuatu perlakuan khusus seperti udara dan peranginan lantai, dinding dan pintunya dibuat sedemikian rupa sehingga cukup menjamin keamanan barang itu sendiri<br />
<br />
Istilah-Istilah Penanganan Muatan & Transportasi Laut<br />
Despatch adalah pengiriman; lamanya kapal singgah di pelabuhan; penyelesaian pemuatan atau pembongkaran lebih cepat dari waktu yang disetujui<br />
Despatch Money adalah uang kompensasi despatch<br />
Deviation Clause adalah keterlambatan kapal yang disebabkan oleh perubahan track atau haluan kapal untuk menghindari bahaya navigasi yang mengancam. Keterlambatan karena perubahan haluan kapal tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak (shipper dan carrier)<br />
Direct B/L adalah B/L mengenai muatan yang ditujukan ke pelabuhan tertentu<br />
Displacement = Berat benaman adalah adalah berat zat cair yang dipindahkan oleh kapal itu, atau hasil penjumlahan dari berat kapal kosong (light displacemen) dan Dead Weight<br />
Disponent Owners adalah pencharter yang menyewakan kembali kapal yang dicharternya dari ship's owner<br />
Dock Water Allowance (DWA) adalah perubahan draft rata-rata jika kapal berlayar dari air payau ke air laut, atau sebaliknya.<br />
Down adalah suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga mencapaai sarat maksimum yang diijinkan.<br />
Draught adalah draft; benaman; jarak dari lunas sampai garis air<br />
Dry Container adalah (peti kemas untuk barang kering dalam bentuk umum). Peti kemas dari jenis ini digunakan antara lain untuk membawa barang-barang campuran atau "general cargo" dimana tidak diperlukan sesuatu perlakuan khusus seperti udara dan peranginan lantai, dinding dan pintunya dibuat sedemikian rupa sehingga cukup menjamin keamanan barang itu sendiri<br />
Due diligence adalah klausul dalam The Huge Rules article III yang menyatakan tentang kewajiban carrier sebelum dilakukan pemuatan wajib menyiapkan ruang muatan (dilakukan pembersihan palka), kapalnya di buat layak laut (melengkapi alat-alat keselamatan, melengkapi certifikat dan dokumen kapal, menyediakan perbekalan yang cukup,dll)<br />
Dunnage adalah<br />
1. sesuatu yang ditempatkan antar muatan, atau antara muatan dan lantai/dinding palka kapal, yang berfungsi sebagai penopang muatan untuk melindungi muatan.<br />
2. terapan; ganjal; bahan-bahan pemisah muatan supaya jangan beradu/bersentuhan satu sama lain<br />
Dunnage Tetap adalah Dunnage yang sudah dipasang diatas kapal sejak kapal dibangun, dan dunnage ini sifatnya tetap tidak boleh dilepas dari posisinya. Biasanya dipasang pada gading-gading, pada sekat kedap air, pada lantai ruang palka, pada rangka kayu yang menutupi pilar-pilar dan pipa-pipa dalam ruang palka (wooden cashing)<br />
Dunnage Tidak Tetap adalah dunnage yang disiapkan dikapal sesuai dengan jenis dan sifat muatan yang akan dimuat, pada umunya berupa papan kayu, sasak, kepang, plastik, kayu balok, net nylon, kertas dll.<br />
Dwelling Time adalah rata-rata tiap ton atau meter kubik atau peti kemas yang ditumpuk selama satu bulan.<br />
Ekspeditur (Perusahan Ekspedisi Muatan Kapal Laut = EMKL, FORWARDING, dll) adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha melayani pengurusan dokumen-dokumen serta system prosedur yang diperlukan untuk mengirim/mengeluarkan barang ke dan dari kapal/gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan.<br />
Elevator adalah<br />
1. alat muat bongkar untuk muatan curah.<br />
2. mesin penghisap untuk memuat/membong-kar muatan curah seperti beras, gandum, tepung, semen, dll<br />
Embarkation adalah naiknya penumpang ke dalam kapal<br />
Employment adalah pemakaian kapal dalam dinas pelayaran tertentu<br />
Endorsee adalah orang; kepada siapa pemegang Order B/L memindahkan haknya atas B/L yang bersangkutan<br />
Endorser adalah orang yang memindahkan haknya atas Bill of Lading, endorsant.<br />
Endorsment adalah pemindaan hak atas Order B/L<br />
Except Bewijs adalah tanda bukti kekurangan; Non Delivery Report<br />
Expenses adalah biaya-biaya kapal selama dipelabuhan<br />
Explosimeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur kadar gas hidrokarbon, atau disebut juga Combustion Gas Indicator (petunjuk gas yang dapat terbakar)<br />
Fair Wear and Tear adalah kerusakan atau kemunduran kondisi benda-benda sebagai akibat pemakaian/keausan normal<br />
Faktur Penjualan Barang adalah dokumen yang membenarkan bahwa eksportir secara sah tidak memberi barang yang diluar kepada si pembeli.<br />
FCL (Full Container Load) adalah container yang berisi muatan milik satu shipper.<br />
FCL/FCL, FCL/LCL, LCL/LCL, adalah salah satu system pemuatan dan pembongkaran barang dari dan kedalam container.<br />
Feeder Service adalah satu pelayaran yang melayani angkutan antara pelabuhan pedalaman dengan pelabuhan pengumpul (Induk); kapal yang melayani pengangkutan muatan barang-barang impor yang dibongkar kapal-kapal samudera di pelabuhan induk untuk diangkut ke pelabuhan-pelabuhan di sekitar pelabuhan induk.<br />
Fighting Ship adalah kapal cargo yang dioperasikan untuk membayangi kapal saingan dengan tarif angkutan sangat rendah; tujuannya mematikan saingan tersebut. Di banyak negara praktek Fighting Ship tidak diijinkan.<br />
Filler Cargo adalah muatan berukuran kecil yang dipakai untuk mengisi ruangan yang tidak bisa dipakai untuk muatan-muatan besar, yang bertujuan untuk memperkecil Broken Stowage.<br />
Final Stowage Plan adalah bagan pemadatan muatan didalam palka kapal setelah muatan selesai dimuat di kapal.<br />
First Carrier adalah pengangkut pertama, yang mengangkut dari pelabuhan pemuatan sampai pelabuhan transhipment<br />
Fixture Memo adalah ringkasan (extract) charter party, dibuat sebelum penandatanganan Charter Party yang bersangkutan. Fixture Note<br />
Flag of Convenience adalah bendera pemerintah yang dapat dipakai kapal (dengan persyaratan safety yang ringan); maksudnya adalah mendaftarkan kapal di negara lain (yang mengenakan tarif dan syarat pendaftaran lebih ringan) dengan maksud untuk menekan biaya eksploitasi kapal<br />
Flammable solid adalah zat yang padat (muatan berbahaya class 4) yang mudah menyala dan menyebar jika berhubungan dengan nyala (ignition) seperti korek api.<br />
Flat Rack Container adalah jenis container yang berupa container terbuka yang berfungsi untuk memuat barang-barang yang tidak dipack.<br />
Flenzen adalah muatan yang datangnya terlambat pada saat kapal akan berangkat sehingga belum ditempatkan di palka dengan baik (temporary stowage).<br />
Float, a adalah terapung<br />
Force Majeur adalah keadaan/situasi yang tidak dapat dikuasai dengan tindakan manusia<br />
Forklift adalah alat yang digunakan untuk mengatur muatan di gudang; pesawat garpu angkat besar untuk memindahkan peti kemas<br />
Foul Bill of Lading adalah Bill of Lading yang di dalamnya terdapat catatan tentang kerusakan muatan.<br />
Free Board adalah jarak tegak antara sisi atas deck line sampai dengan permukaan air saat itu.<br />
Free from Particular Average (FPA) adalah bebas dari particular average<br />
Free in (FI) adalah syarat pengapalan yang menetapkan bahwa biaya pemuatan dibayar oleh pengiriman/pencharter/charterer<br />
Free In and Out Stowed (FIOS) adalah biaya-biaya pemutan, pembongkaran dan pemadatan muatan ditanggung oleh pemilik muatan atau pencharter<br />
Free Moisture adalah upaya melindungi muatan terhadap cairan yang terdapat di palka, yang disebabkan oleh adanya kebocoran lambung, tangki atau tutup palka tidak kedap air, cairan yang mengalir dari deck, kebocoran pada pipa-pipa sanitari, pipa pengisian air tawar, dll.<br />
Free of Capture and Seizure (FC & S) adalah bebas dari kerugian akibat penangkapan dan penahanan barang pertanggungan oleh penguasa/pemerintah<br />
Free on Board (FOB) adalah syarat penjualan yang menetapkan bahwa penjual menanggung biaya-biaya sampai barang dimuat di atas kapal<br />
Free Out (FO) adalah syarat pengapalan yang menetapkan bahwa biaya pembongkaran dibayar oleh consignee/charterer<br />
Freight adalah uang tambang; muatan; uang sewa charter (khusus dalam Trip Charter)<br />
Freight Conference adalah persekutuan perusahaan-perusahaan liner service antar benua dalam wilayah operasi tertentu, untuk mengatur tarif angkutan, alokasi muatan dan syarat-syarat pengangkutan<br />
Freight Prepaid adalah uang tambang dibayar tunai ketika muatan dikapalkan/dimuat<br />
Freight, Back adalah tambahan uang tambang atas pengembalian muatan kapal yang tidak dapat diserahkan di pelabuhan tujuannya (misalnya ditolak oleh consignee)<br />
Freight, Distance adalah uang tambang ekstra/ tambahan yang harus dibayar kalau kapal terpakasa membongkar muatan di tempat lain yang jauh dari tempat tujuan yang disebut dalam B/L (karena pelabuhan tujuan tak dapat dimasuki sebab ada pemogokan, wabah penyakit, dan lain-lain)<br />
Fresh Water Allowance (FWA) adalah perubahan draft rata-rata jika kapal berlayar dari air tawar ke air laut atau sebaliknya.<br />
Full adalah suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga seluruh ruang muat penuh.<br />
Full and Down adalah suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga seluruh ruang muat penuh dan mencapaai sarat maksimum yang diijinkan.<br />
G = Gravity = Centre Of Gravity = tititk berat kapal adalah titik tangkap dari semua gaya yang bekerja ke bawah. Letak titik G tergantung dari pembagian bobot di kapal. Titik G bekerja gaya ke bawah yang besarnya sama dengan berat benaman atau berat zat cair yang dipindahkan oleh kapal atau berat seluruh kapal termasuk muatan, dll.<br />
Gang Hour adalah kemampuan buruh dalam muat bongkar barang dalam setiap jamnya.<br />
Gas adalah suatu zat (muatan berbahaya dalam bentuk gas) yang mempunyai tekanan uap lebih besar dari 300 K Pa pada suhu 500 C atau akan menjadi gas dengan suhu 200 C pada tekanan atmosfir. Gas ada yang berbahaya dan ada yang tidak berbahaya<br />
Gas Free adalah pemeriksaan tangki atau ruang muat dengan menggunakan alat tertentu (gas detector) yang menyatakan bahwa tangki atau ruang muat telah aman dari gas beracun atau resiko meledak.<br />
Gas Freeing (pembebasan gas) adalah pembersihan toxid (racun), flammable atau inert gas (uap) dari ruangan tangki atau container yang diikuti oleh pemasukan udara segar kedalam tangki/container.<br />
Gas Safe (aman dari gas) adalah suatu daerah/ruangan yang tidak dirancang sebagai suatu daerah untuk gas berbahaya.<br />
General Average adalah kerusakan umum; semua kerugian dan biaya yang dalam keadaan darurat sengaja di buat, dengan tujuan untuk menye-lamatkan kapal dan muatannya<br />
General Average adalah perbandingan pengorbanan dari semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan nilai dari barang yang dimilikinya, pada waktu sejumlah barang muatan dikorbankan untuk menyelamatkan kapal dan muatan lainnya dari suatu bahaya.<br />
General Average Adjuster adalah ahli mengurus dn menghitung besarnya kerugian General Average serta menetapkan besarnya kerugian masing-masing pihak yang terlibat dalam tindakan General Average<br />
General Average Bond adalah uang jaminan General Average yang harus dibayar oleh pemilik muatan ketika mengambil barangnya<br />
General Cargo Rates adalah tarif untuk barang-barang yang tidak termasuk kedalam commodity rates ataupun class rates.<br />
Grain Capacity adalah volume ruang palka dihitung dari floor sampai pertengahan deck beam dan antara pertengahan gading-gading frame.<br />
Grain Cargo adalah muatan berupa barang-barang berbutir seperti beras, gandum, dll<br />
Grantry Crane adalah alat muat bongkar untuk muatan container; crane raksasa yang dipasang di atas rel sepanjang dermaga pelabuhan, untuk membongkar dan memuat peti kemas dari dan ke kapal<br />
Gross Freight adalah uang tambang kotor yang belum dikurangi rabat<br />
Ground, a adalah kandas; bertumpu pada dasar laut<br />
GRT= Gross Tonnage adalah volume semua ruang yang dapat di tutup kedap air, Besar kecilnya GRT sudah tertera dalam sertifikat kapal.<br />
Gudang Entreport adalah gudang tempat menyimpan barang-barang impor yang belum sepenuhya memenuhi kewajiban-kewajibannya membayar bea masuk<br />
Gudang Laut = Gudang Diepzee; Gudang Linie ke-I; Gudang Pabean, adalah gudang yang terletak di tepi laut (on the waterfront), tempat menyimpan barang-barang yang baru saja dibongkar dari kapal atau segera untuk dimuat di atas kapal<br />
Hague Rules, The adalah Konvensi Internasional tentang pengangkutan di laut, yang dihasilkan oleh International Law Association yang ditanda tangani secara resmi oleh negara-negara maritime di kota Den Haag Belanda pada tanggal 25 Agustus 1924.<br />
Hard Arm adalah lengan pipa yang digunakan pada terminal-terminal untuk menghubungkan, pipa tepi pantai ke ship manifold.<br />
Hatch adalah palka<br />
Hatch List adalah sebuah daftar barang dan nomor palkanya yang akan dibongkar di tiap pelabuhan bersangkutan.<br />
Heavy Cargo= Heavy Lift Cargo= muatan berat adalah muatan yang SF-nya < km =" KB" tolak =" Berat" benaman =" Displacement" tongkang =" barges)."> 40 cuft/longton atau > 1,16 m3/ton, misalnya kopi, beras, semen, kapas, rotan, dll.<br />
Light Displacement adalah berat benaman kapal kosong.<br />
Light Load Line (LLL) adalah garis air kapal kosong<br />
Light Ship (berat kapal kosong) adalah berat badan kapal ditambah inventaris tetap.<br />
Lighterage adalah usaha jasa dalam bidang angkutan barang, yang mengangkut muatan dari darat ke kapal-kapal yang berlabuh atau sebaliknya dari kapal ke darat.<br />
Liner Service adalah dinas pelayaran dengan route tetap dan teratur<br />
Liquified Natural Gas (LNG) adalah gas alam yang dicairkan<br />
Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas minyak bumi yang dicairkan<br />
Loaded Displacement adalah berat benaman kapal pada sarat maksimum.<br />
Loadline Certificate adalah sertifikat yang menetapkan minimum dan maksimum lambung kapal boleh timbul dipermukaan air<br />
Locker adalah ruangan kecil di kapal (biasanya pada tween deck) yang diperkuat dengan terali besi dan di gembok; tempat menyimpan muatan berharga tinggi<br />
Log Carrier adalah kapal khusus pengangkut kayu balok<br />
Long Hatch adalah keterlambatan muat bongkar karena terlambat disalah satu palka. (muatan yang seharusnya dibongkar disuatu pelabuhan, tertindih oleh muatan yang untuk pelabuhan berikutnya).<br />
Long Lengt Rates adalah tarif yang dikenakan untuk barang-barang yang panjang tiap kolinya melebihi batas panjang yang telah ditetapkan.<br />
Longlenght Cargo adalah muatang yang panjangnya melebihi jangka mulut palka (hatch coaming).<br />
M = Metacentre = titik metasentrum adalah<br />
1. sebuah titik yang tidak boleh dilalui oleh titik G agar stabilitas kapal tetap positif. Meta berarti berubah-ubah, jadi metacentre adalah titik pusat yang berubah-ubah tempatnya. Perubahan letak titik M tergantung dari besarnya sudut senget, makin besar sudut senget, perpindahan titik M makin jauh pula.<br />
2. Titik potong antara perpanjangan gaya bouyancy dan centre line, pada saat kapal miring<br />
Man adalah awak kapal, anak buah kapal<br />
Manko adalah selisih antara berat muatan yang dimuat dan dibongkar.<br />
Marine Insurance Policy adalah Polis Asuransi Laut<br />
Mate Receipt (resi mualim) adalah surat tanda terima sementara barang dikapal oleh perwira kapal atau mualim kapal dan berdasarkan mate receipt inilah pengirim barang menukarkan dengan tanda terima yang sah yaitu B/L.<br />
Measurement Ton adalah suatu ukuran muatan yang diperhitungkan 1 measurement ton sama dengan 40 cuft atau 1,116 m3.<br />
Melayang adalah keadaan kapal dimana gaya-gaya keatas dan kebawah sama atau hampir sama, Buoyanci = Gravity.<br />
Mengapung adalah keadaan kapal dimana gaya tekanan ke atas masih mampu menahan gaya berat, atau gaya keatas lebih besar dari gaya kebawah, Bouyancy > Gravity.<br />
Merchant Marine adalah pelayaran niaga<br />
Metacentric Height (GM) adalah sebagai ukuran stabilitas awal. GM = KM - KG.<br />
MFAG (Medical First Aid Guide) adalah pedoman pertolongan kecelakaan pertama (P3K) yang diakibatkan oleh barang-barang berbahaya, sebagai standar yang dipakai oleh IMO/WHO/ILO.<br />
Minimum Rates adalah tarif yang merupakan tarif terendah untuk tiap collie barang kirirman.<br />
Molest adalah moles; resiko peperangan dan tindakan kejahatan<br />
Monsterrol adalah crew list, surat sijil, daftar anak buah kapal, lengkap dengan jabatannya masing-masing<br />
Muatan Basah adalah muatan cair dalam botol atau drum yang kemungkinan bocor sangat besar, misalnya bir, minyak, jenis-jenis ,minuman, dll.<br />
Muatan Berat adalah muatan yang SF-nya <> 40 cuft/longton atau > 1,16 m3/ton, misalnya kopi, beras, semen, kapas, rotan, dll.<br />
Navigable Waters adalah perairan yang dapat dilayari<br />
Negligence Clause adalah syarat kelalaian; pengangkut bebas dari tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian nahkoda dan anak buahnya dalam hal navigasi dan manajemen kapal<br />
Negotiable Bill of Lading adalah Original Bill of Lading; konosemen yang dapat diperjual belikan<br />
Not Otherwise Enumerated (NOE) adalah tidak dinyatakan secara khusus (tidak disebut secara khusus)<br />
Notice of Claim adalah nota pemberitahuan penuntutan klaim<br />
Notice of Readiness adalah surat pemberitahuan dari Nahkoda kepada penyewa kapal, yang menyatakan bahwa kapal siap memulai pembongkaran atau pemuatan<br />
NRT=Net Register Tonnage=Net Tonnage= volume semua ruang yang dapat digunakan untuk muatan<br />
Obligation for Expenses adalah syarat charter tentang pembebanan biaya kapal kepada shipowner dan charterer<br />
OBO adalah Oil Bulk and Ore<br />
OBO Carrier adalah Oil, Bulk, and Ore Carrier; semacam kapal tangki yang dapat digunakan untuk mengangkut muatan biji tambang, muatan curah dan minyak bersama-sama atau berganti-ganti<br />
Odoriser adalah senyawa yang berbau amis (stenching) yang ditambahkan ke gas petroleum cair untuk memberikan bau khas. Biasanya dipakai Ethyl mercapton.<br />
Odour (Bau) adalah suatu karakteristik muatan yang dipakai sebagai peringatan terhadap suatu resiko bahaya misalnya:<br />
Anaesthetic (lupa) adalah berkaitan dengan mengantuk<br />
Acrid (tajam) adalah berkaitan dengan bisa menyala<br />
Ammoniacal (keras) adalah berkaitan dengan amonia.<br />
Etherial (bius) adalah berkaitan dengan mengantuk.<br />
Fragant (harum) adalah berkaitan dengan kenyamanan<br />
Irritating (merangsang) adalah berkaitan dengan bau yang tidak nyaman<br />
La Chrymatury (keluar air mata) adalah berkaitan dengan yang dapat menyebabkan menangis<br />
Nacrotic adalah menyebabkan mengantuk/ lupa ingatan<br />
Phenolic (asam karbol) adalah menyebabkan bau karbol<br />
Pungent (pedas) adalah menyebabkan pegaruh kuat pada rasa<br />
Odour adalah bau, smell (contohnya bau yang dikeluarkan kopra)<br />
Oil, Crude adalah minyak mentah<br />
Oil, Vegetable adalah minyak nabati<br />
Oil/Bulk Capacity adalah volume ruang palka dihitung dari floor sampai sisi atas deck beam dan antara kedua sisi kulit kapal.<br />
Open side Container adalah (peti kemas dengan pintu disamping). Peti kemas jenis ini mempunyai pintu disamping dimana biasanya digunakan terpal sebagai penutupnya<br />
Open Top adalah jenis container yang berupa container yang terbuka dibagian atasnya, ditutup dengan terpal khusus untuk muatan kaca-kaca, dll.<br />
Operating Load adalah berat yang diperlukan untuk pengoperasian kapal. yaitu: bahan bakar (fuel oil) + air tawar (fresh water) + perbekalan (store) + ballast.<br />
Optional Bill of Lading adalah B/L mengenai muatan yang pelabuhan tujuannya masih akan dipilih dari 2 atau 3 pelabuhan yang disetujui<br />
Optional Cargo adalah muatan yang sementara waktu mempunyai lebih dari satu pelabuhan bongkar.<br />
Order Bill of Lading adalah konosemen atas tunjuk, yang dapat dipindah tangankan dengan endosemen<br />
Ordorus cargo adalah muatan yang mengeluarkan bau dan karena baunya itu dapat merusak muatan lain.<br />
Organic Peroxides adalah (muatan berbahaya class 5), zat ini menyala denga hebat dapat menyerang mata dan kulit. Reaksi ini timbul bukan hanya karena naiknya suhu tetapi juga kondisi yang tidak bersih.<br />
Outward Cargo adalah muatan yang diekspor<br />
Over Carriage Cargo adalah keadaan dimana suatu muatan terbawa melewati pelabuhan bongkarnya, karena kelalaian dalam membongkar.<br />
Over in Dispute adalah selisih hitungan (collie dihitung lebih banyak dari pada yang disebut dalam dokumen)<br />
Over Stowage Cargo adalah keadaan dimana suatu muatan yang akan dibongkar berada dibagian bawah muatan yang akan dibongkar dipelabuhan berikutnya.<br />
Overstowed adalah tertindih, muatan untuk pelabuhan terdekat dipadat di bawah muatan untuk pelabuhan yang berikutnya<br />
Oxidizing Substance adalah (muatan berbahaya class 5), zat yang terdiri dari campuran bahan anorganik jika kena panas akan mengeluarkan oxygen yang dapat bereaksi dengan zat lain membentuk Oxides.<br />
Oxygen Analyser adalah instrument yang digunakan untuk mengukur konsentrasi oxigen dalam persen terhadap volume ruangan/tangki.<br />
Oxygen Deficient Atmosphert adalah atmosphere yang berisi kurang dari 21% oxygen dari ruang.<br />
Paramount Clause adalah syarat penggantian kerugian maksimum yang dapat diberikan oleh pengirim/ shipper, kalau nilai dan sifat muatan tidak diberitahukan kepada pengangkut sebelum pengapalan. Paramount clause tidak berlaku apabila pengirim (shipper) sudah mencantumkan nilai muatan berharga tersebut.<br />
Parcel Rates adalah tarif yang dikenakan pada pengiriman paket kecil.<br />
Partial Loss adalah kerugian sebagian<br />
Passanger Vessel adalah kapal penumpang<br />
Pelabuhan adalah lingkungan kerja yang terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari moda transportasi laut ke moda transportasi lainnya, atau sebaliknya. Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan Intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional secara fisik.<br />
Peril adalah bahaya; bencana<br />
Perils of the Sea adalah bencana akibat dari keadaan laut yang buruk (seperti cuaca buruk, taufan)<br />
Pilot adalah pandu kapal; orang yang bertugas memandu kapal untuk berlayar diperairan wajib pandu<br />
Plimsoll Mark atau Load Line atau Merkah Kambangan adalah sebuah tanda untuk membatasi jumlah beban yang boleh diangkut kapal dengan aman.<br />
Polis Asuransi Laut (Marine Insurance Policy) adalah surat bukti tentang diasuransikan barang yang dikirimkan dengan kapal laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Polis asuransi ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.<br />
Port Administrator adalah pejabat pelabuhan; administrasi pelabuhan (ADPEL)<br />
Port Authority adalah badan penguasa pelabuhan; kesyahbandaran<br />
Port Mark adalah memberi tanda yang jelas pada muatan tentang pelabuhan tujuan atau pelabuhan bongkar dari tiap-tiap muatan. Hal ini untuk menghindari over carriage. Misal muatan untuk pelabuhan Surabaya diberi tanda A, pelabuhan Medan diberi tanda B, pelabuhan Jakarta diberi tanda C.<br />
Port of Call adalah pelabuhan persinggahan (yang disinggahi kapal)<br />
Powder Room adalah ruang kapal khusus untuk menyimpan bahan peledak<br />
Preservation adalah penyimpanan muatan selama dalam pengangkutan<br />
Prima Facie Evidence adalah bukti sekedarnya; carrier tidak memeriksa kondisi muatan yang ada di dalam suatu pembungkus/kemasan sehingga kalau terjadi kerusakan sedangkan pembungkusnya masih utuh maka carrier tidak bertanggung jawab. Apabila pada saat pemuatan ditemukan pembungkus yang rusak atau tidak utuh maka dibuat Cargo Damage Report.<br />
Prinsip-Prinsip Pemuatan adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kegiatan pemuatan. Antara lain:<br />
Melindungi awak kapal dan buruh (safety of crew and longshoreman).<br />
Melindungi kapal (to protect the ship).<br />
Melindungi muatan (to protect cargo).<br />
Melakukan muat bongkar secara cepat dan sistematis (rapit and systematic loading and discharging).<br />
Penggunaan ruang muat semaksimal mungkin.<br />
Profit Margin adalah batas keuntungan minimum<br />
Prompt Ship adalah kapal yang dalam waktu pendek siap untuk diserahkan kepada pencharter<br />
Protection and Indemnity (P & I) adalah perlindu-ngan dan jaminan; sejenis asuransi laut gotong royong guna memberikan jaminan terhadap kepentingan pemilik kapal dan orang-orang yang bekerja padanya<br />
Purging adalah pemasukan nitrogen atau inert gas atau uap muatan untuk menggantikan atmosfer yang ada dari sistem pengkemasan.<br />
Pyrophoric adalah zat padat (muatan berbahaya class 4) walaupun jumlahnya sedikit dapat menyala sendiri jika terkena panas dari suatu reaksi dengan oksigen.<br />
Radio Safety adalah sertifikat keamanan radio, menyatakan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat radio penerima dan pemancar yang memenuhi syarat<br />
Ramp adalah semacam jembatan yang menghubungkan kapal dengan dermaga tersebut yang merupakan perlengkapan kapal peti kemas untuk keperluan muat bongkar secara ro-ro. Rampa<br />
Rate War adalah perang tarif (saling menurunkan tarif agar saingan mati)<br />
Rate, Loading and Discharging adalah kecepatan muat bongkar kapal perjam<br />
Rebate System adalah cara pembayaran uang tambang dengan menetapkan satu tarif kotor (gross freight), lalu kepada pembayar uang tambang diberikan rabat<br />
Recta Bill of Lading adalah konosemen atas nama consignee tertentu atau straigt B/L.<br />
Re-Delivery adalah penyerahan kembali kapal kepad pemiliknya, setelah setelah perjanjian time charter berakhir<br />
Reefer adalah jenis container yang dilengkapi dengan mesin pendingin.<br />
Reefer Container adalah (peti kemas untuk muatan beku). peti kemas dari jenis ini digunakan khusus untuk barang-barang yang memerlukan pendingin dengan suhu udara dibawah 00 C, baik sekali untuk muatan seperti buah-buahan, daging segar, sayur mayur, dll. Peti kemas jenis ini mempunyai mesin pendingin di bagian belakangnya<br />
Refrigerated Cargo (muatan dingin) adalah muatan yang memerlukan ruangan khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin.<br />
Refrigerated Cargo Carrier adalah kapal yang dilengkapi dengan ruang beku; kapal pengangkut muatan beku. Reefer Cargo Carrier<br />
Refrigerating and Cool Chambers adalah ruang beku atau kamar dingin<br />
Reporting Day adalah hari pertama dimana kapal charter harus siap memulai pemuatan; periode waktu sebelum cancelling date dimana dalam selang waktu tersebut owner menyatakan bahwa kapal telah siap dicharter<br />
Resi Mualim adalah tanda bukti penerimaan muatan oleh mualim, Mate's Receipt<br />
Return Cargo adalah muatan kembali; muatan yang dapat diangkut kapal dalam perjalanan pulang ke pangkalan (baseport)<br />
Revenue Ton adalah suatu ukuran untuk menentukan freight (uang tambang), pertimbangan antara berat dan volume barang.<br />
Reversable Laydays adalah kompensasi antara hari-hari Despatch dengan hari-hari Demurrage satu sama lain<br />
Righting Moment = Momen penegak adalah momen yang akan mengembalikan kapal kekedudukan tegaknya setelah miring karena mendapat gaya-gaya dari luar dan gaya tersebut tidak bekerja lagi.<br />
Rumus Momen Penegak = W x GZ. Dimana GZ adalah lengan penegak atau righting arm<br />
Roll On Roll Off adalah cara pemuatan dan pembongkaran muatan dimana muatannya diangkut dengan trailer (gandengan truck) lalu trailernya dibawa/dikapalkan ke pelabuhan tujuan bersama-sama muatannya. Dalam pengapalan peti kemas dengan sistem Ro-Ro, trailernya tidak ikut berlayar melainkan hanya mengantarkan saja ke dalam kapal atau menjemput dari dalam kapal.<br />
RORO (Roll On Roll Off) adalah jenis kapal yang dilengkapi dengan ramp (jembatan/jalan) untuk kendaraan masuk atau keluar kapal langsung ke dermaga (kapal pengangkut mobil).<br />
Safe Port adalah pelabuhan yang aman, suatu pelabuhan dianggap aman bagi kapal tertentu apabila :<br />
pelabuhan itu dapat disinggahi kapal tersebut dengan aman.<br />
kapal itu senantiasa dapat berlabuh di sana dengan stabil, serta dapat menjalankan kegiatan muat bongkar dengan tidak terganggu oleh ombak besar, dll.<br />
selanjutnya (setelah selesai melakukan pemuatan) kapal dapat keluar lagi dari pelabuhan itu dengan aman.<br />
terdapat suatu keamanan politik<br />
Safe Working Load (SWL) atau Keamanan Muat adalah berat beban maksimum yang dapat diangkut dengan aman; jumlah bobot maksimum yang diijinkan bagi seutas tali untuk dapat mengangkut beban tersebut dengan aman.<br />
Safety Factor adalah perbandingan antara kekuatan putus dengan Keamanan muat.<br />
Sagging adalah perubahan bentuk kapal yang diakibatkan karena penempatan muatan yang dikonsentrasikan pada tengah-tengah kapal akibatnya kapal akan mudah patah.<br />
Salvage adalah imbalan yang diberikan atas dasar menyelamatkan kapal dan atau muatan sebagian/ seluruhnya dari bahaya laut, biasanya bernilai besar. Penyelamatan dalam hal ini adalah penyelamatan muatan dan kapal bukan manusianya, karena menyelamatkan manusianya adalah termasuk kewajiban sesama manusia<br />
Sarat lihat draught<br />
Schedule, Sailing adalah jadwal perjalanan/pelayaran kapal.<br />
Seagoing Ship adalah kapal samodera.<br />
Seaworthy adalah layak laut; laik laut, zeewaarding<br />
Seaworthy Certificate adalah sertifikat layak laut; Certificate of Seaworthiness.<br />
Seaworthy Package adalah kemasan muatan yang memenuhi syarat pelayaran samodera<br />
Second Carrier adalah pengangkut kedua yang mengambil bagian dari pelabuhan transhipment sampai ke pelabuhan tujuan<br />
Segregation Table adalah sebuah daftar rekomendasi pemadatan muatan berbahaya sesuai sifatnya masing-masing .<br />
Self Heating adalah zat padat (muatan berbahaya class 4) yang dapat menyala sendiri jika disimpan terlalu lama atau perjalanan panjang dalam jumlah besar, misalnya bubuk carbon.<br />
Separation atau Segregation adalah usaha mencegah over stowage dengan memisahkan muatan dari pelabuhan bongkar yang berbeda dengan menggunakan jaring (net) yang tipis tetapi cukup kuat, sehingga jelas bagi yang membongkar akan terhenti pada waktu akan melampaui jarig pemisah tersebut.<br />
Ship = Kapal adalah alat transportasi di laut.<br />
Ship to ship adalah kegiatan pemuatan atau pembongkaran antar kapal ke kapal lain<br />
Shipment adalah pengiriman, pengapalan.<br />
Shipowner adalah pemilik kapal<br />
Shipper (Pengirim Barang) adalah orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.<br />
Shipper adalah pengirim muatan<br />
Shipping adalah pelayaran, perkapalan<br />
Shipping Business adalah bisnis pelayaran niaga<br />
Shipping Document adalah dokumen-dokumen pengapalan muatan, seperti Shipping Order, Cargo Manifest, Bill of Lading, Mate's Receipt, Delivery Order, Invoice, Marine Insurance Policy, C.B.L.<br />
Shipping Order adalah surat perintah yang dikeluarkan perusahaan atau agennya yang ditujukan kepada nahkoda atau perwira kapal untuk memuat barang sesuai yang tertera pada shipping order tersebut.<br />
Shipping Order adalah surat tanda bukti pembukuan muatan untuk di kapalkan. Shipping Instruction. Booking Note<br />
Short in Dispute adalah selisih hitungan collie, dimana pihak carrier menghitung kurang dari pada yang dihitung oleh shipper. Hitungan yang benar akan diselesaikan di pelabuhan tujuan<br />
Shortlanded Cargo adalah jumlah muatan yang dibongkar kurang dari yang sebenarnya disebut "Shortlanded indispute", lawannya overlanded.<br />
Sludge adalah suatu campuran minyak dan air, biasanya setengah padat, kadang-kadang mengandung pasir atau kepingan karat.<br />
Sling adalah tali manila atau kawat baja tak berujung pangkal, untuk mengangkut muatan/peti<br />
Snotter adalah sebuah tali sling tunggal yang sering digunakan untuk mengangkat atau menghibob barang.<br />
Space, Bale adalah ruang muatan yang disediakan untuk muatan yang dibungkus<br />
Space, Grain adalah ruang muatan bagi muatan curah<br />
Special Designed Ship adalah kapal yang di bangun khusus untuk mengangkut jenis muatan tertentu (misal: log carrier)<br />
Spreader adalah alat khusus berupa kerangka baja segi empat untuk mengangkat peti kemas (boleh disebut: sling peti kemas). Biasanya spreader dilengkapi dengan "locking pin" pada keempat ujungnya; pen tersebut dimasukkan ke dalam lubang pada keempat sudut peti kemas dan mengunci dengan sendirinya ketika spreader diangkat. Bila spreader yang bawahnya tergantung peti kemas tersebut, diletakkan, maka pena akan membuka secara otomatis<br />
Stabilitas Awal adalah keseimbangan kapal yang sedang mengoleng; (karena gaya-gaya dari luar) sampai suatu sudut dimana moment kelembaman bidang air membujur kapal masih mempunyai nilai tetap; stabilitas pada sudut senget kecil<br />
Stabilitas Kapal = Initial Stability adalah keseimbangan kapal pada sudut senget kecil (senget 100-150 tergantung bentuk kapal) dimana letak titik M masih dianggap tetap.<br />
Stabilitas Negatif = Unstabel Equilibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titk Gravity berada di atas titik Metacentre.<br />
Stabilitas Netral = Neutral Equlibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berimpit dengan titik Metacentre.<br />
Stabilitas Positif = Stabel Equilibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berada dibawah titik Metacentre.<br />
Steaming Time adalah waktu perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dihitung dalam hari dan jam<br />
Stevedore adalah rencana/denah stowage muatan didalam kapal.<br />
Stevedoring adalah hal memuat dan membongkar muatan kapal<br />
Stiff = kapal kaku adalah keadaan kapal dimana stabilitasnya positip tetapi GM nya terlalu besar, dengan demikian momen penegaknya juga besar. Bila ia senget (pengaruh gaya dari luar) maka akan kembali kekedudukan semula secara cepat sekali. Sifatnya olengan kapal cepat dan menyentak-nyentak, penyebabnya karena konsentrasi muatan terlalu banyak dibawah, cara mengatasinya dengan mengosongkan tangki Double Bottom atau memindahkan muatan dari atas kebawah.<br />
Stowage adalah pemadatan, penempatan muatan kedalam palka kapal<br />
Stowage Factor adalah Volume ruangan effektif dalam m3 yang digunakan untuk memadatkan muatan seberat 1 ton.<br />
Stowage Plan adalah suatu bagan kapal dimana muatan ditempatkan. Dilengkapi data-data pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, nama barang, jumlah dan beratnya.<br />
Stowage Rates adalah tarif uang tambang yang didasarkan atas pemadatan barang di dalam ruangan palka kapal.<br />
Stowage = Penataan Muatan adalah suatu pengetahuan tentang memuat dan membongkar muatan dari dan ke atas kapal sedemikian rupa agar terwujud prinsip-prinsip pemuatan.<br />
Straight Bill of Lading adalah konosemen mengenai muatan yang dikapalkan langsung kepada penerima (consignee) tertentu; Recta B/L<br />
Stripping adalah pembongkaran atau pengeluaran barang dari dalam container, di CFS atau tempat lain. Disebut juga Un-Stuffing<br />
Stuffing adalah pemuatan barang kedalam container.<br />
Subject Matter of Insurance adalah barang pertang-gungan; obyek asuransi<br />
Sublect adalah penyewaan kembali kapal charter kepada pihak ketiga; Subletting (lihat: Disponent Owners)<br />
Sue and Labour Clause adalah syarat asuransi yang menetapkan kewajiban masing-masing pihak untuk memperkecil akibat resiko kerusakan barang pertanggungan<br />
Summer Fresh Water Load Line adalah garis batas tenggelam kapal pada waktu berada diair tawar, didaerah musim panas permanen atau didaerah musim panas pada waktu musim panas, dan draftnya akan kembali ke garis "S", jika kapal kembali ke laut.<br />
Summer Load line adalah gari batas tenggelam kapal pada waktu berada didaerah musim panas permanen atau daerah musim panas pada waktu musim panas. Sisi atau garis "S" letaknya segaris dengan pusat lingkaran garis air.<br />
Surchange adalah uang tambahan dari freight rate oleh karena ukuran/berat muatan melebihi ukuran yang ditentukan.<br />
Surcharge adalah biaya tambahan<br />
Surcharge Heavylift adalah biaya tambahan yang dipungut atas collo yang beratnya melebihi ukuran tertentu<br />
Surcharge, Longlenght adalah biaya tambahan dipungut atas collo yang panjangnya melebihi ukuran tertentu<br />
Surveyor adalah pejabat yang diberi hak menyaksikan dan meneliti keadaan muatan dan kapal atau lain-lainnya termasuk kondisi alat-alat keselamatan yang ada dikapal<br />
Tackle / Takal adalah katrol; kait; suatu rangkaian 2 (dua) blok atau lebih yang dihubungkan dengan tali ulang agar supaya beban yang diangkat dapat diatur kecepatannya dan aman, serta pula untuk menjaga sentakan-sentakan yang berbahaya<br />
Takal/Katrol adalah suatu rangkaian yang terdiri dari 2 blok atau lebih yang dihubungkan dengan tali ulang supaya beban yang diangkat dapat diatur kecepatannya dan aman, serta pula untuk menjaga sentakan-sentakan yang berbahaya<br />
Tally adalah hitungan tiap-tiap collie/collo yang dimuat atau dibongkar, diseret catatan atas keadaannya<br />
Tally Company adalah usaha jasa yang bergerak dalam mengadakan perhitungan dan pencatatan muatan yang dibongkar atau dimuat dikapal.<br />
Tank adalah jenis container yang berisi tangki cairan.<br />
Tanker adalah kapal pengangkut muatan cair; secara konstruksi disebut kapal tangki<br />
Tender = Kapal Langsar adalah keadaan kapal dimana stabilitasnya positip hanya nilai GM nya terlalu kecil, dengan demikian momen penegaknya juga kecil. Bila ia menyenget karena gaya dari luar, maka kembalinya kekedudukan tegak lambat sekali. Cara mengatasinya dengan mengisi penuh tangki Double Bottom atau memindahkan muatan dari atas ke bawah.<br />
Tender adalah kapal bersandar dengan cara merapat di sepanjang tubuh kapal lainnya<br />
Tender of the Ship adalah penyerahan kapal kepada pencarter<br />
Tenggelam adalah keadaan kapal dimana gaya keatas lebih kecil dari gaya ke bawah, atau tekanan keatas masih mampu menahan gaya berat.<br />
Buoyancy < e =" E.max."><br />
<br />
Shipping Abbreviation<br />
AA Always Afloat AAAA Always Afloat Always Accessible ABS American Bureau Of Shipping AFSPS Arrival First Sea Pilot Station AGW All Going Well ANTHAM Antwerp Hamburg Range APS Arrival Pilot Station ARA Amsterdam Rotterdam Antwerp Range ARAG Amsterdam Rotterdam Antwerp Ghent Range AS or A/S Alongside ASPW Any Safe Port Worldwide ATDNSHINC Any Time Day Night Sundays Holidays Included BAF Bunker Adjusting Factor BBB Before Breaking Bulk BDAYS Banking Days BDI Both Dates Inclusive BENDS Both Ends BHP Break Horse Power BI Both Inclusive BIMCO The Baltic & International Maritime Council BL Bale B/L Bill Of Lading BLT Built BOB Bunker On Board BROB Bunkers Remaining On Board BSS Basis BT Berth Terms BV Bureau Veritas BW Brackish Water BWAD Brackish Water Arrival Draft CAF Currency Adjusting Factor CFT Cubic Feet CFR Cost & Freight CHOPT Charterer's Option CIF Cost Insurance & Freight COA Contract Of Affreightment COACP Contract Of Affreightment Charter Party COB Closing Of Business COBLDN Closing Of Business London COGSA Carriage of Goods By Sea Act COD Cash On Delivery CONT Container Vessel CONT Continent (Europe) COP Custom Of Port C/P or CP Charter Party CPD Charterers Pay Dues CQD Customary Quick Despatch CR Crane CROB Cargo Remaining Onboard CST Centistoke CUFT Cubic Feet CUM Cubic Meters D/A Disbursement Account DAP or DAPS Days All Purposes DBL SKIN Double Skinned DDP Delivered Duty Paid DELY Delivery DEM Demurrage DERR or DER Derrick DES or DESP Despatch DEQ Delivered Ex Quay DHDATSBE Demurrage Half Despatch On All Time Saved Both Ends DHDWTSBE Demurrage Half Despatch On Working Time Saved Both Ends DLOSP Dropping Last Outwards Sea Pilot DNV Det Norske Veritas DO Diesel Oil DOLSP Dropping Off Last Sea Pilot DOP Dropping Outward Pilot DOT Department Of Transport DWT Deadweight EC East Coast EIU Even If Used ELVENT Electrically Ventilated ETA Expected Time Of Arrival ETC Expected Time Of Completion ETD Expected Time Of Departure ETS Expected Time of Sailing EXINS Extra Insurance EXW Ex Works FA Free Alongside FAC Fast As Can FAS Free Alongside Ship FCA Free Carrier FD Free Despatch FDD Freight Demurrage & Deadfreight FDEDANRSAOCLONL Freight Deemed Earned Discountless & Non-Refundable Ship And Or Cargo Lost Or Not Lost FE Far East FHEX Fridays Holidays Excluded FHINC Fridays Holidays INCluded FIO Free In Out FIOST Free In Out Stowed & Trimmed FIOT Free In Out Trimmed FIT Free In Trimmed. FIW Free In Wagon FO Fuel Oil FOB Free On Board FOC Flag Of Convenience FOG For Our Guidance FOR Free On Rail FOQ Free On Quay FOT Free On Truck FOW First Open Water FOW Free On Wharf FREE EXINS Free of Extra Insurance FT Feet FWAD Fresh water Arrival Draft. FWDD Fresh Water Departure Draft FYG For Your Guidance FYI For Your Information GA General Average GASBENDS Good And Safe (Port) Both Ends GENCON General contract GL Germanischer Lloyd GLESS Gearless GO Gas Oil GNS German North Sea GR Grain GMDSS Global Maritime Distress Safety System GTEE Guarantee HA Hatch HDLTSBENDS Half Despatch Lay Time Saved Both Ends HDWTSBENDS Half Despatch Working Time Saved Both Ends HBF Harmless Bulk Fertilizer HDWTS Half Demurrage Weather Time Saved HFO Heavy Fuel Oil HHDW Handy Heavy Deadweight HMS Heavy Metal Scraps HO Hold HSS Heavy Soya Sorghum HW High Water IFO Intermediate Fuel Oil IMDG International Maritime Dangerous Code. IU If Used IMO International Maritime Organisation. IUHTAUTC If Used Half Time Actually Used To Count I.W.L. Institute Warranty Limits KR Korean Register LAT Latitude LAY/CAN (Laycan) Layday Cancelling date LC Letter Of Credit LOI Letter Of Indemnity LOW Last Open Water LR or LRS Lloyds Register (Lloyds Register Of Shipping) LSD Lashed Secured Dunnaged LSM Lumpsum L.T. Liner Terms LT or LTONS Long Tons LTS Laytime Saved LW Low Water MB Merchant Broker MDO Marine Diesel Oil MGO Marine Gas Oil MIN/MAX Minimum/Maximum MOA Memorandum Of Agreement MOLCHOP More Or Less In Charterer's Option MOLOO More Or Less In Owner's Option MOT Ministry Of Transport MT (MTONS) Metric Tons NAABSA Not Always Afloat But Safely Aground NCB National Cargo Bureau NCSA North Coast South America NE Not East NKK Nippon Kaiji Kyokai NN Not North NOLA New Orleans NOR Notice Of Readiness NS Not South NW Not West NYPE New York Produce OO Owners Option OSH Open Shelter Deck OT On Truck PASSERO Cape Passero PDPR Per Day Pro Rata PHPD Per Hatch Per Day PHPWD Per Hatch Per Working Day PWWD Per Weather Working Day REDELY Redelivery RNR Rate Not Reported ROB Remaining On Board ROC Reference Our Cable ROTLX Reference Our Telex RPM Revolutions Per Minute RYC Reference Your Cable RYTLX Reference Your TeLeX SSHEX or SATSHEX Saturdays, Sundays, Holidays Excluded SSHINC or SATSHINC Saturdays, Sundays, Holidays Included SB Safe Berth. SELFD SELFDischarger SF Stowage Factor SHEX Sundays, Holidays Excluded SHINC Sundays, Holidays Included SID Single Deck SKAW Skaggens Odde SOF Statement Of Facts SOM Swedish Official Measure SP(S) Safe Port(s) SPORE Singapore SRBL Signing & Releasing Bill(s) Of Lading S.T. Short Tons STEM Subject To Enough Merchandise SW Salt Water SWAD Salt Water Arrival Draft SWDD Salt Water Departure Draft TC or T/C Time Charter TCP Time Charter Party TEU Transport Equivalent Unit (the standard 20' container) TIP Taking Inbound Cargo TL Total Loss TOP Taking Outbound Pilot TWN Tweendecker USAC US Atlantic Coast USC Unless Sooner Commenced USCG US Coast Guard USEC US East Coast USG UU Gulf USNP or USNOPAC US North Pacific USWC US West Coast UU Unless Used UUIWCTAUTC Unless Used In Which Case Time Actually Used To Count. VPD Vessel Pay Dues WC West Coast WCCA West Coast Central America WCCON Whether Custom Cleared Or Not WCSA West Coast South America WIBON Whether In Berth Or Not WIFPON Whether In Free Pratique Or Not WIPON Whether In Port Or Not WLTPOHC Waterline To Top Of Hatch Coaming WOG Without Guarantee Working Copy Unchecked copy of C/P or MOA WP Weather Permitting. WRIC Wire Rods in Coils. WWD Weather Working Days. WWR When, Where Ready. WWWW Wibon Wiccon Wifpon Wipon. YAR York Antwerp Rules YC Your Cable. AA - Always Afloat Maritime Abbreviations. (Info from U&D Shipping Transportation & Trading Ltd)BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-38809243638982748602012-03-07T23:25:00.002+07:002012-03-07T23:25:47.640+07:00PENGENALAN SISTEM PENANGANAN PETIKEMASDalam sistem penaganan Petikemas yang dilakukan harus ditinjau dari beberapa aspek antara lain :<br />
1. Dari sudut pandang Pemilik Kapal<br />
2. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas<br />
<br />
A. Dari sudut pandang Pemilik Kapal<br />
Sasaran dari sudut pandang Pemilik Kapal adalah untuk Keuntungan maksimum melalui pendapatan maksimu. Untuk mencapai sasaran tersebut beberapa kinerja operasional yang harus dicapai antara lain:<br />
- Kapal termuati secara optimal (mendekati penuh) sehingga biaya pengangkutan dan keuntungan dapat sebanding dengan muatan yang dibawa oleh kapal.<br />
- Jarak tempuh maksimum untuk memaksimalkan siklus kapapl dalam mengirim barang ke suatu tempat tujuan. Makin cepat siklus kapal dalam mengirim barang dalam satu waktu maka barang yang dikirim juga akan semakin banyak yang tentunya berpengaruh juga pada pendapatan.<br />
- Biaya di dermaga sekecil mungkin untuk mengurangi biaya operasional dan mengurangi waktu siklus kapal dipelabuhan<br />
- Waktu kunjungan kapal di pelabuhan sependek mungkin untuk menperpendek waktu siklus kapal di Pelabuhan<br />
<br />
Selain dari itu untuk mencapai kinerja yang baik Pemilik Kapal juga harus ditunjang oleh Tingkat Pelayanan di Pelabuhan yang baik yang indikatornya antara lain:<br />
<br />
- Waktu tunggu dermaga ditekan sependek mungkin<br />
- Biaya di Pelabuhan sekecil mungkin<br />
- Kegiatan bongkar muat barang secepat mungkin<br />
- Waktu sandar kapal sependek mungkin<br />
<br />
B. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas<br />
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan semasimal mungkin.<br />
Sehingga kinerja usaha yang diinginkan adalah:<br />
- Throughput petikemas sebanyak-banyaknya<br />
- Jumlah investasi penangan petikemas harus seminim mungkin<br />
- Biaya Operasi penanganan petikemas seminim mungkin<br />
<br />
Kinerja Operasional yang akan dicapai dalam pelayanan ini adalah:<br />
- Bongkar muat kapal secepat mungkin sehingga bertambah banyak petikemas yang dapat dilayani dalam satu satuan waktu<br />
- Lamanya kapal bersandar sependek mungkin sehingga siklus bersandarnya kapal pengangkut Petikemas akan cepat yang mengakibatkan traffik petikemas akan naik.<br />
- Tingkat kecelakaan dan kerusakan sekecil mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen tanpa komplain dan permintaan ganti rugi atas kerusakan barang ayng di handling yang tentu akan mengurangi pendapatan.<br />
- Cepat tanggap akan kebutuhan peralatan dan kebutuhan lain untuk mempercepat handling petikemas.<br />
- Dapat menerapkan tarip serendah-rendahnya<br />
<br />
Bongkar muat barang yang didermaga adalah suatu siklus kegiatan dari membongkar kapal dari kapal dan mengantarkannya ketujuan selanjutnya menghimpun barang didermaga yang kemudian diankut naik kekapal<br />
<br />
Siklus ini dapat dipersingkat dengan melakukan beberapa kegiatan yang tidak terpengaruh kegiatan lain contohnya pada gambar dibawah ini:<br />
<br />
Seperti yang terlihat diatas penghematan waktu yang dilakukan dapat mengurangi waktu proses bongkar muat barang diantanranya dengan mempersiapkan barang muatan sebelum kapal sampai tampa menunggu kapal sandar terlebih dahulu (nomor 1)<br />
<br />
Barang yang dikapalkan sudah memiliki kemasan yang baik sehingga barang tidak perlu lagi diurai / atau disusun untuk memudahkan diangkut. Contoh kemasan alat antara lain adalah petikemas.<br />
<br />
Disini dapat kita simpulkan bahwa yang berperan penting dalam kecepatan siklus bongkar muat adalah kemasan barang sehingga berbagai cara telah ditempuh untuk meningkatkan kinerja ini melalui berbagai macam kemasan cara semacam ini biasa disebut Paletisasi atau Unitisasi<br />
<br />
Berdasarkan hal inilah maka dibuatlah Petikemas sehingga penghimpunan barang penyatuan kemasan barang, penanganan barang kekepal, keamanan barang serta jaminan akan keuntuhan barang yang dikirim tetap terjamin.<br />
<br />
Keunggulan menggunakan Petikemas:<br />
1. Mampu meningkatkan kecepatan bongkar muat<br />
2. Muatan tidak disentuh langsung pada saat perpindahan sarana angkut<br />
3. Selama dalam perjalanan muatan lebih terlindungi<br />
4. Pembungkus muatan tidak perlu sangat kuat<br />
5. Dapat ditingkatkan ke arah otomatis<br />
<br />
Konsekuensi<br />
1. Membutuhkan modal besar untuk memulai<br />
2. Membutuhkan sumber daya manusia dan manajer yang mempunyai ketrampilan tinggi<br />
3. Berpotensi terjadinya pengurangan tenaga<br />
4. Pelabuhan yang dikunjungi kapal pengangkut petikemas lebih sedikit<br />
5. Penguasaan pangsa pasar oleh perusahaan raksasa<br />
<br />
CARA PENGAPALAN BARANG DENGAN PETIKEMAS<br />
<br />
MENURUT PENGGUNAAN RUANG PETIKEMAS<br />
a. Full Container Load (FCL) artinya satu contaIner hanya memuat barang-barang dari satu pengirim (SHIPPER) dan penerima barang (CONSIGNEE)<br />
<br />
b. Less than Container Load (LCL) artinya satu container memuat barang-barang dari lebih dari satu pengirim (SHIPPER) atau lebih dari satu penerima barang (CONSIGNEE)<br />
<br />
MENURUT LOKASI PENERIMAAN/PENYERAHAN BARANG<br />
a. Container Yard (CY) yaitu lokasi tempat penumpukan petikemas<br />
b. Container Freight Station (CFS) yaitu lokasi tempat pengepakan dan pembongkaran isi dari Petikemas.<br />
<br />
MENURUT BATAS LOKASI PENGGUNAAN PETIKEMAS<br />
a. Dari pintu pengirim ke pintu penerima (Door to door)<br />
b. Dari pintu ke pelabuhan tujuan (Door to port)<br />
c. Dari pelabuhan muat hingga pelabuhan bongkar (Port to port)<br />
d. Dari pelabuhan muat higga ke pintu penerima (Port to door)BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-34018206000763427222012-01-24T11:06:00.000+07:002012-01-24T11:06:07.486+07:00BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-82287571228239602972011-12-20T09:49:00.000+07:002011-12-20T09:49:32.244+07:00OPEN YOUR EYESLook around yourselves<br />
Can’t you see this wonder<br />
Spreaded infront of you<br />
The clouds floating by<br />
The skies are clear and blue<br />
Planets in the orbits<br />
The moon and the sun<br />
Such perfect harmony<br />
Let’s start question in ourselves<br />
Isn’t this proof enough for us<br />
Or are we so blind<br />
To push it all aside..<br />
No..<br />
We just have to<br />
Open our eyes, our hearts, and minds<br />
If we just look bright to see the signs<br />
We can’t keep hiding from the truth<br />
Let it take us by surprise<br />
Take us in the best way<br />
(Allah..)<br />
Guide us every single day..<br />
(Allah..)<br />
Keep us close to You<br />
Until the end of time..<br />
Look inside yourselves<br />
Such a perfect order<br />
Hiding in yourselves<br />
Running in your veins<br />
What about anger love and pain<br />
And all the things you’re feeling<br />
Can you touch them with your hand?<br />
So are they really there?<br />
Lets start question in ourselves<br />
Isn’t this proof enough for us?<br />
Or are we so blind<br />
To push it all aside..?<br />
No..<br />
We just have to<br />
Open our eyes, our hearts, and minds<br />
If we just look bright to see the signs<br />
We can’t keep hiding from the truth<br />
Let it take us by surprise<br />
Take us in the best way<br />
(Allah..)<br />
Guide us every single day..<br />
(Allah..)<br />
Keep us close to You<br />
Until the end of time..<br />
When a baby’s born<br />
So helpless and weak<br />
And you’re watching him growing..<br />
So why deny<br />
Whats in front of your eyes<br />
The biggest miracle of life..<br />
We just have to<br />
Open our eyes, our hearts, and minds<br />
If we just look quiet we’ll see the signs<br />
We can’t keep hiding from the truth<br />
Let it take us by surprise<br />
Take us in the best way<br />
(Allah..)<br />
Guide us every single day..<br />
(Allah..)<br />
Keep us close to You<br />
Until the end of time..<br />
Open your eyes and hearts and minds<br />
If you just look bright to see the signs<br />
We can’t keep hiding from the truth<br />
Let it take us by surprise<br />
Take us in the best way<br />
(Allah..)<br />
Guide us every single day..<br />
(Allah..)<br />
Keep us close to You<br />
Until the end of time..<br />
Allah..<br />
You created everything<br />
We belong to You<br />
Ya Robb we raise our hands<br />
Forever we thank You..<br />
Alhamdulillah..<br />
(Merci à Maryem pour cettes paroles)BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-89519373806266538862011-12-20T09:22:00.000+07:002011-12-20T09:22:35.065+07:00Barakalaahu lakumaBy: Maher Zain<br />
We’ re here on this special day<br />
Our hearts are full of pleasure<br />
A day that brings the two of you<br />
Close together<br />
We’ re gathered here to celebrate<br />
A moment you’ll always treasure<br />
We ask Allah to make your love<br />
Last forever<br />
Let’s raise our hands and make Du’a<br />
Like the Prophet taught us<br />
And with one voice<br />
Let’s all say, say, say<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻙﺭﺎﺑ ﺎﻤﻜﻟ ﻙﺭﺎﺑﻭ ﺎﻤﻜﻴﻠﻋ<br />
ﻊﻤﺟﻭ ﺎﻤﻜﻨﻴﺑ ﻲﻓ ﺮﻴﺧ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻙﺭﺎﺑ ﺎﻤﻜﻟ ﻙﺭﺎﺑﻭ ﺎﻤﻜﻴﻠﻋ<br />
ﻊﻤﺟﻭ ﺎﻤﻜﻨﻴﺑ ﻲﻓ ﺮﻴﺧ<br />
Baraka Allahu Lakuma wa Baraka alikuma<br />
Wa jamaah baina kuma fee khair.<br />
Barakallah hu lakuma wa baraka alikuma<br />
Wa jamaah baina kuma fii khair.<br />
From now you’ll share all your chores<br />
Through heart-ship to support each other<br />
Together worshipping Allah<br />
Seeking His pleasure<br />
We pray that He will fill your life<br />
With happiness and blessings<br />
And grants your kids who make your home<br />
Filled with laughter<br />
Let’s raise our hands and make Dua<br />
Like the Prophet taught us<br />
And with one voice<br />
Let’s all say, say, say<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻙﺭﺎﺑ ﺎﻤﻜﻟ ﻙﺭﺎﺑﻭ ﺎﻤﻜﻴﻠﻋ<br />
ﻊﻤﺟﻭ ﺎﻤﻜﻨﻴﺑ ﻲﻓ ﺮﻴﺧ<br />
Baraka Allahu Lakuma wa Baraka alikuma<br />
Wa jamaah baina kuma fee khair.<br />
Barakallah hu lakuma wa baraka alikuma<br />
Wa jamaah baina kuma fii khairﻙﺭﺎﺑراك ﻪﻠﻟ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻙﺭﺎﺑ ﻢﻜﻟ ﺎﻨﻟﻭ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﺎﻤﻬﻟ ﻙﺭﺎﺑ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻡﺩﺃ ﺎﻤﻬﺒﺣ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻲّﻠﺻ ﻢّﻠﺳﻭ ﻝﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ<br />
ﺐﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﺎﻨﻴﻠﻋ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﺽﺭﺍ ﺎﻨﻋ<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻫﺍ ﺎﻧﺎﻄﺧ<br />
ﻰﻠﻋ ﺎﻨﻴﺒﻧ ﺔﻨﺳ<br />
Let’s raise our hands and make Du’a<br />
Like the Prophet taught us<br />
And with one voice<br />
Let’s all say, say, say<br />
ﻪﻠﻟﺍ ﻙﺭﺎﺑ ﺎﻤﻜﻟ ﻙﺭﺎﺑﻭ ﺎﻤﻜﻴﻠﻋ<br />
Barakallahu Lakuma wa Baraka alikumaBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-20623299703869753402011-12-20T09:01:00.002+07:002011-12-20T09:11:04.854+07:00Insha allah verse franceSi parfois tu as du mal à avancé si tu te sent seul, si tu te sent paumé.<br />
Quand la nuit s'éternise, que l'obscurité t'oppresse même désemparé, même<br />
si tu sait quelle voie suivre.<br />
Ne baisse pas les bras et ne perd pas espoir car Allah est toujours proche de<br />
toi..<br />
Refrain1:<br />
Incha'allah..x 3<br />
Tu trouveras ta voie<br />
Incha'allah..x 3<br />
Tu trouveras ta voie<br />
Si parfois tu commet tans de fautes que pour te repentir tu pense qu'il est<br />
trop tard.<br />
Tellement confus des mauvais choix que tu fais qui rend tout ton esprit et<br />
emplisse ton cœur de haut.<br />
Ne baisse pas les bras et ne perd pas espoir car Allah est toujours proche de<br />
toi..<br />
Refrain1<br />
Vas vers Allah, il n'est jamais très loin, fais lui confiance lève tes mains et pris<br />
Ouh Ya Allah guide nos pas et protège nous de l'errance.<br />
Tu es le seul qui puisse<br />
'nous montrer la voie'x4<br />
Refrain2:<br />
Incha'allah..x 3<br />
Nous trouverons notre voie<br />
Incha'allah..x 3<br />
Nous trouverons notre voie<br />
Refrain2<br />
refrain2<br />
(Grazie a MuslimaFiLah.. per questo testo)BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-17196727140617248902011-12-20T08:47:00.000+07:002011-12-20T08:47:06.859+07:00For the rest of my lifeFor the Rest of My Life Lyrics<br />
By: Maher Zain<br />
I praise Allah for sending me you my love<br />
You’ve found your home it’s here with me, and I’m here with you<br />
Now let me let you know<br />
You’ve opened my heart<br />
I was always thinking that love was wrong<br />
But everything was changed when you came along, oh<br />
And there’s a couple of words I want to say<br />
Chorus:<br />
For the rest of my life, I’ll be with you<br />
I’ll stay by your side, honest and true<br />
Till the end of my time, I’ll be loving you, loving you<br />
For the rest of my life, through days and nights<br />
I’ll thank Allah for opening my eyes<br />
Now and forever I, I’ll be there for you<br />
I know it deep in my heart<br />
I feel so blessed when I think of you<br />
And I ask Allah to bless all we do<br />
You’re my wife, and my friend and my strength<br />
And I pray we’re together in Jannah<br />
Finally now I’ve found my self, I feel so strong<br />
Yes everything was changed when you came along, oh<br />
And there’s a couple of words I want to say<br />
Chorus:<br />
For the rest of my life, I’ll be with you<br />
I’ll stay by your side, honest and true<br />
Till the end of my time, I’ll be loving you, loving you<br />
For the rest of my life, through days and nights<br />
I’ll thank Allah for opening my eyes<br />
Now and forever I, I’ll be there for you<br />
I know it deep in my heart<br />
And now that you’re here, in front of me<br />
I strongly feel love<br />
And I have no doubt, and I’ ll sing it loud<br />
And that I will love you eternally<br />
Chorus:<br />
For the rest of my life, I’ll be with you<br />
I’ll stay by your side, honest and true<br />
Till the end of my time, I’ll be loving you, loving you<br />
For the rest of my life, through days and nights<br />
I’ll thank Allah for opening my eyes<br />
Now and forever I, I’ll be there for you<br />
I know it deep in my heart<br />
“For The Rest Of My Life” Official Music Video by Maher Zain.<br />
Album: Thank You Allah<br />
Directed by: Lena Khan.<br />
Lyrics: Maher Zain, Charbel Amso, Abou-Daniell & Bara Kherigi<br />
Melody & Arrangement: Maher Zain & Abou-Daniell<br />
© Awakening Records 2011BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-82692257275830246452011-12-20T08:38:00.001+07:002011-12-20T08:41:07.406+07:00Insha allah lyricInsha Allah Lyrics | Inshallah Lyrics<br />
By: Maher Zain<br />
Everytime you feel like you cannot go on<br />
You feel so lost<br />
That your so alone<br />
All you is see is night<br />
And darkness all around<br />
You feel so helpless<br />
You can’t see which way to go<br />
Don’t despair and never loose hope<br />
Cause Allah is always by your side<br />
Insha Allah x3<br />
Insya Allah you’ll find your way<br />
Everytime you commit one more mistake<br />
You feel you can’t repent<br />
And that its way too late<br />
Your’re so confused, wrong decisions you have made<br />
Haunt your mind and your heart is full of shame<br />
Don’t despair and never loose hope<br />
Cause Allah is always by your side<br />
Insha Allah x3<br />
Insya Allah you’ll find your way<br />
Insha Allah x3<br />
Insya Allah you’ll find your way<br />
Turn to Allah<br />
He’s never far away<br />
Put your trust in Him<br />
Raise your hands and pray<br />
OOO Ya Allah<br />
Guide my steps don’t let me go astray<br />
You’re the only one that showed me the way,<br />
Showed me the way x2<br />
Insyaallah x3<br />
Insya Allah we’ll find the way<br />
Video & Lyrics Information<br />
Artist: Maher Zain<br />
Album: Thank You Allah<br />
Lyrics: Maher Zain & Bara Kherigi<br />
Melody: Maher Zain<br />
Arrangement: Maher Zain & Hamza Namira<br />
Copyright: Awakening Records 2009BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-72318334659998865552011-12-18T09:33:00.000+07:002011-12-18T09:33:43.216+07:00Istilah dalam dunia shipping pelabuhanQuay : Dermaga tempat dimana kapal melakukan bongkar/muat barang<br />
Ramp : Suatu fasilitas yang menghubungkan dermaga dan kapal untuk memudahkan kendaraan bisa keluar/masuk ke kapal (ferry) secara horisontal (roll on/roll off)<br />
Ratio Date : Tanggal dimana sebuah kapal sudah harus berada di suatu tempat<br />
Red Channel : Pintu gerbang yang harus dilalui oleh setiap penumpang beserta<br />
barang bawaannya yang harus dideklarasikan pada pabean<br />
Realocation : Realokasi, pekerjaan pengaturan/penempatan kembali petikemas<br />
yang masuk di terminal petikemas sesuai perencanaan<br />
Restricted Areas: Daerah- daerah terbatas/terlarang, mencegah masuknya orang- orang yang tidak berwenang guna melindungi fasilitaspelabuhan dan kapal<br />
Resources Allocation : Alokasi sumber- sumber tenaga dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan operasional<br />
Roll On/Roll Off : Terminal Terminal laut untuk kapal yang membutuhkan gerakan horisontal saat kendaraan keluar/masuk dari dan ke kapal, termasuk untuk barang yang melalui suatu fasilitas yang disebut dengan ramp.<br />
Roll-on, Roll-off (Ro- Ro) : Jenis kapal yang didesain untuk muat bongkar barang ke kapal di atas kendaraan<br />
Occasional Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk kondisi dan kejadian tertentu yang menyebabkan meningkatnya biaya operasional<br />
Oil/Bulk /Ore (OBO): Pengangkut barang curah multi purpose<br />
Oil/Bulk Terminal: Dermaga atau terminal di Pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment barang atau minyak<br />
Oil Terminal: Dermaga atau terminal di pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment minyak<br />
Opening Date: Tanggal atau hari tercatat dimana barang bisa diterima untuk dikapalkan secara liner pada suatu pelayaran tertentu.<br />
Open Dock System : Suatu sistem dok di sebuah Pelabuhan yang dipengaruhi oleh variasi pasang surut<br />
Operating Port : Pelabuhan yang menyediakan dan menyiapkan prasarana, sarana dan peralatan mekanik serta melaksanakan seluruh kegiatan usaha pelayanan jasa kapal dan barang<br />
Outward Clearence: Pemeriksaan kepabeanan dari suatu kapal sebelum kapal<br />
yang bersangkutan keluar dari Pelabuhan<br />
Out Turn Report: Laporan yang menggambarkan secara detail barang- barang<br />
yang diturunkan dari petikemas<br />
Overbrengen : Angsuran, pekerjaan pemindahan dari tempat penumpukan ke tempat penumpukan lainnya yang meliputi lift on di tempat asal, trucking dari tempat asal ke tempat baru dan lift off di tempat baru<br />
Overside Discharge: Pembongkaran barang langsung antar kapal ke kapal yang lebih kecil melalui samping kapal dengan menggunakan derek kapal<br />
Occasional Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk kondisi dan kejadian tertentu yang menyebabkan meningkatnya biaya operasional<br />
Oil/Bulk /Ore (OBO): Pengangkut barang curah multi purpose<br />
Oil/Bulk Terminal: Dermaga atau terminal di Pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment barang atau minyak<br />
Oil Terminal: Dermaga atau terminal di pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment minyak<br />
Opening Date: Tanggal atau hari tercatat dimana barang bisa diterima untuk dikapalkan secara liner pada suatu pelayaran tertentu.<br />
Open Dock System : Suatu sistem dok di sebuah Pelabuhan yang dipengaruhi oleh variasi pasang surut<br />
Operating Port : Pelabuhan yang menyediakan dan menyiapkan prasarana, sarana dan peralatan mekanik serta melaksanakan seluruh kegiatan usaha pelayanan jasa kapal dan barang<br />
Outward Clearence: Pemeriksaan kepabeanan dari suatu kapal sebelum kapal yang bersangkutan keluar dari Pelabuhan<br />
Out Turn Report: Laporan yang menggambarkan secara detail barang- barang yang diturunkan dari petikemas<br />
Overbrengen : Angsuran, pekerjaan pemindahan dari tempat penumpukan ke tempat penumpukan lainnya yang meliputi lift on di tempat asal, trucking dari tempat asal ke tempat baru dan lift off di tempat baru<br />
Overside Discharge: Pembongkaran barang langsung antar kapal ke kapal yang lebih kecil melalui samping kapal dengan menggunakan derek kapal<br />
Natural Harbour: Daerah perairan yang terlindungi secara alami, yang dapat digunakan untuk kegiatan bongkar/muat kapal<br />
Net Regitered Tonnage (NRT) : Berat bersih kapal tercatat Not always afloat but safely aground (Naabsa): Tidak selalu terapung namun badan kapal duduk dengan aman di dasar (misalnya di lumpur)<br />
Notice of Readiness (NOR): Pemberitahuan secara tertulis oleh nahkoda kepada penyewa bahwa kapal siap untuk dimuat atau dibongkar<br />
Manifest : Daftar barang yang dimuat kapal<br />
Master Cable : Berita/ kawat yang dikirim Nakhoda kapal berisikan perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan<br />
Marshalling Area : Suatu daerah dimana kita merakit barang- barang atau mobil untuk menunggu pengapalan atau pendistribusian melalui jalur darat<br />
Marpol Marine Pollution Prevention Convention 1973/1978 , yang membahas<br />
aspek perlindungan lingkungan perairan, khusus untuk pencegahan<br />
pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung dan usaha penanggulangannya<br />
Marine Diesel Fuel (MDF) : Bahan bakar untuk mesin putaran rendah dan menengah<br />
Marine Fuel Oil (MFO): Residual Fuel Oil, bahan bakar motor diesel dengan<br />
putaran rendah<br />
Mix Comodity Box Rate: Tarif yang diberlakukan untuk petikemas yang berisi beberapa jenis barang<br />
Minimum Freight (M/F ): Uang tambang minimum yang harus dibayar per B/L<br />
oleh pemilik barang dan jumlahnya bukan berdasarkan ton/m3 barang<br />
Mooring Buoys : Pelampung pengikat, pelampung dimana kapal ditambatkan<br />
untuk melakukan suatu kegiatan<br />
Mooring Dolphin: Dolphin yang digunakan untuk menambat kapal dan tidak<br />
untuk dibenturkan ke kapal<br />
More or Less at Owners Option (MOLOO): Kesepakatan mengenai Cargo dead-<br />
weight, pemilik kapal mendapat kelonggaran lebih atau kurang, karena yakin<br />
situasi dari bunker/stores yang ada<br />
Multi Port Itineraries : Jadwal pelayaran sebuah kapal yang melalui sejumlah Pelabuhan dengan mengangkut barang, misalnya dari jenis minyak<br />
Multi Purpose Berth : Dermaga yang mampu menangani berbagai jenis barang dalam berbagai bentuk misalnya pallet, kontainer, barang curah, mobil, termasuk kapal dengan berbagai spesifikasi<br />
Laydays: Kelonggaran atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk memulai pemuatan dan pembongkaran, dimana pencharter dapat melakukan bongkar/muat tanpa membayar biaya ekstra<br />
Laytime: Waktu labuh<br />
LCL/LCL : Pelayaran bertanggung jawab sejak barang diterima dari shipper di container freight station (CFS ) di pelabuhan muat sampai dengan barang<br />
diserahkan ke consignee dari CFS di pelabuhan bongkar. Less Than Full<br />
Container Load (LCL) Petikemas isi yang dikuasai lebih dari satu pemilik.<br />
Lighterage: Bongkar/muat melalui alat angkut sejenis tongkang/perahu<br />
Length Between Perpendiculars (LBP): Panjang kapal diukur dari linggi-linggi paling depan dan bagian paling belakang dari buritan pada garis maksimum sarat musim panas<br />
Length Over All (LOA): Panjang kapal secara keseluruhan yang diukur dari bagian paling ujung dari linggi- linggi sampai bagian paling belakang dari buritan<br />
Lift On/Off (LoLo): Kegiatan mengangkat/menurunkan petikemas dari lapangan penumpukan ke atas chasis atau sebaliknya<br />
Lighter Carrier: Kapal pengangkut tongkang, variasi dari kapal pengangkut<br />
petikemas, dimana sebagai pengganti petikemas, kapal jenis ini mengangkut<br />
tongkang bermuatan<br />
Light Displacement: Berat kapal dalam keadaan kosong<br />
Liner: Kapal yang memiliki tujuan, rute dan jadwal yang tetap<br />
Loading Berth : Suatu tempat atau daerah di Pelabuhan dimana kita menaikkan barang ke kapal<br />
Loading List: Daftar muatan yang akan dimuat keatas kapal<br />
Loading Plan: Perencanaan muatan<br />
Long Distance : Jarak pengangkutan barang yang terlalu jauh (sampai ke gudang/lapangan penumpukan), biasanya lebih dari 130 meter.<br />
Long Term Storage : Penumpukan atau penimbunan barang untuk jangka waktu lama<br />
Loose Cargo : Muatan yang terpisah-pisah<br />
Lower Hold: Palka paling bawah<br />
Loading Vesel: Kapal yang mengangkut barang yang dimuat<br />
Log Book : Buku harian kapal<br />
Loaded Displacement : Berat kapal beserta muatannya pada sarat kapal (draft) maksimum yang diperkenankan oleh peraturan<br />
Load Line: Garis batas maksimum kapal dapat dimuat<br />
Longlength Surcharge: Tambahan freight long length surcharge untuk barang yang panjangnya melebihi 8 meter, secara bertingkat<br />
Lump sum Freight: Uang tambang yang dihitung berdasarkan atas unit atau sejumlah unit tertentu<br />
Low Water Ordinary Spring Tide (LWOST ): Permukaan air terendah pada musim panas biasaBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-73409148925697571892011-12-18T00:31:00.002+07:002011-12-18T00:35:21.290+07:00Frieght forwarderFreight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.<br />
Apa yang ditawarkan Freight Forwarder kepada kita?. Mereka menawarkan jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. Koq bisa?.. .<br />
Begini, Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya .<br />
Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya<br />
memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT. ANGIN SEPOI-SEPOI di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah PLEASE CALM DOWN, INC. Kenapa bisa begini, karena PT. ANGIN SEPOI- SEPOI memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama PLEASE CALM DOWN, INC.<br />
Gimana jika saya mau kirim cargo ke AUSTRALIA apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga,bisa jadi PT. ANGIN SEPOI-SEPOI bekerjasama dengan agent di AUSTRALIA yang bernama MBOEH<br />
THEMEN, LTD.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-67438867449630982172011-12-18T00:26:00.001+07:002011-12-18T00:26:56.939+07:00BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-13254621945242577882011-12-18T00:12:00.002+07:002011-12-18T00:15:06.925+07:00EMKL ?EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/ PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company. Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa<br />
mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan /bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :<br />
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")<br />
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.<br />
3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.<br />
4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-54014286004526414572011-12-18T00:07:00.001+07:002011-12-18T00:07:50.011+07:00Istilah dalam ekspor1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini<br />
akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.<br />
2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan<br />
selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.<br />
3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya<br />
sebuah pengiriman barang.<br />
4. Vessel adalah Kapal<br />
5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan<br />
6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam<br />
kemasan barang<br />
7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang<br />
8. Gross Weight / G.W . adalah berat kotor barang<br />
9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan<br />
10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat<br />
11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak<br />
menggunakan container<br />
12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas<br />
13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong<br />
14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder<br />
kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda<br />
bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.<br />
15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau<br />
truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).<br />
16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau<br />
truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)<br />
17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan<br />
transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer<br />
18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan<br />
dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia<br />
19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan<br />
di UTPK atau warehouse<br />
20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang<br />
di UTPK atau warehouse.<br />
21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan<br />
Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat<br />
22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal /<br />
Pesawat<br />
23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa<br />
menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang<br />
kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.<br />
24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan<br />
Kontainer.<br />
25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana<br />
didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan<br />
tujuan satu Consignee.<br />
26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim<br />
barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair.<br />
COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc<br />
27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan<br />
untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-<br />
buahan, sayur-sayuran ..dll<br />
28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka.<br />
Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar<br />
ketinggian container DRY.<br />
29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya<br />
terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi<br />
standar lebar container DRY.<br />
30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal<br />
31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat<br />
32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan<br />
oleh shipper<br />
33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal<br />
laut<br />
34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat<br />
35. F.O. B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua<br />
biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal<br />
sampai atau di pelabuan bongkar<br />
36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana<br />
Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal<br />
berangkat / di pelabuhan muat<br />
37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya<br />
Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi<br />
menjadi tanggungan Penerima Barang.<br />
38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di<br />
pelabuhan muat<br />
39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan<br />
bongkar<br />
40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping<br />
Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini<br />
di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan<br />
diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan<br />
(pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai<br />
bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan<br />
COO.<br />
41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading.<br />
Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.<br />
42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG<br />
kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara<br />
Asal yang tertera pada Bill Of Lading<br />
43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh<br />
setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di<br />
muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama<br />
dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party<br />
(jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih /<br />
Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers /<br />
Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan<br />
Bongkar.<br />
44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam<br />
Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai<br />
barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang<br />
tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga<br />
dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.<br />
45. P.O. L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat<br />
46. P.O. D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar<br />
47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang<br />
48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang<br />
49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran<br />
barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan<br />
Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.<br />
50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export<br />
baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter<br />
untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft,<br />
40ft,40 HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan<br />
dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck<br />
built up.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-38442853440979157382011-12-18T00:06:00.005+07:002011-12-18T08:37:33.591+07:00Istilah dalam eksporAirway bill Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.<br />
Bill of landing (B/L) ialah Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barangserta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.<br />
Invoice ialah Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.<br />
C&F ( Cost and Freight ) ialah Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.<br />
Clearence <br />
1. hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan .<br />
2. Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.<br />
3. Ijin mengeluarkan barang dari pabean .<br />
Consignee ialah Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.<br />
F. O. B (free on the boat ) ialah Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.<br />
Packing list ialah Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)<br />
Comodity ialah Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.<br />
Phytosanitary certificate adalah Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan , Departemen Pertanian<br />
Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar atidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau) Dan Antar Negara.<br />
Weight adalah Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.<br />
Arriving : Kedatangan<br />
Arrival Date : Tanggal Kedatangan<br />
BAF (Bunker Adjustment Factor) : Penyesuaian Harga Bahan Bakar<br />
Breakbulk : Muatan tanpa peti kemas<br />
Buoyage : Ongkos tambat kapal<br />
COC (Courier Own Container) : Kapal yang memiliki peti kemas<br />
C&F (Cost and Freight) : Biaya harga barang dan pengangkutan<br />
CIF (Cost Insurance & Freight) : Biaya harga barang, asuransi dan pengangkutan<br />
CY (Container Yard) : Tempat penyimpanan peti kemas<br />
CFS (Container Freight Station) : Stasiun pengangkutan peti kemas<br />
Consignee : Penerima barang/importir<br />
ETA (Estimate Time of Arrival) : Perkiraan waktu kedatangan<br />
ETD (Estimate Time of Departure) : Perkiraan waktu keberangkatan<br />
FCL (Full Container Loaded) : Peti kemas bermuatan penuh<br />
LCL (Less than Container Loaded) : Peti kemas bermuatan tak penuh<br />
Final Destination : Tujuan akhir pengiriman barang<br />
Feeder Vessel : Kapal Penyambung/Penerus<br />
Freight Prepaid : Uang tambang dibayar di muka<br />
Freight Collect : Uang tambang dibayar di tujuan<br />
FEU (Forty Footer Equivalent Unit) : Ukuran peti kemas 40 ft<br />
TEU (Twenty Footer Equivalent Unit): Ukuran peti kemas 20 ft<br />
Mother Vessel : Kapal induk<br />
Notify Party : Pihak yang diberitahu<br />
Negotiable : dapat dinegosiasikan/diperdagangkan<br />
Non Negotiable : tidak dapat dinegosiasikan/diperdagangkan<br />
Ocean Freight : Biaya tambang<br />
Port of Loading : Pelabuhan muat<br />
PEB : Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai<br />
PIB : Pemberitahuan Impoer Barang ke Bea Cukai<br />
Shipper : Pengirim/eksportir<br />
THC (Terminal Handling Charge) : Biaya penanganan di terminal<br />
T/S (Transhipment) : Pengalihan ke kapal lain suatu pengiriman barang<br />
Istilah-Istilah Bongkar Muat Di Pelabuhan<br />
PORT DUES: Biaya pelabuhan yang dikenakanuntuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.<br />
PORT CHARGES: Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.<br />
OVERBRENGAN: (pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk itu.<br />
GILIR KERJA:<br />
(shift) adalah jam kerja selama 8jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’ at siang istirahat 2 jam,untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja<br />
GANG TKBM: jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja<br />
STEVEDORE: pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal.<br />
QUAY SUPERVISOR : petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.<br />
CHIEF TALLY: penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.<br />
TELLY CLERK: pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakanbarang berdasarkan dokumen serta membuat laporan<br />
FOREMAN: pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.<br />
MISTRY: pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery<br />
WATCHMAN: pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery<br />
SLACK: adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.<br />
PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK: adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipsidenet), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.<br />
B/M DI REDE: pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya<br />
COMMANDING HATCH: palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.<br />
LIFO TERM: liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.<br />
FILO TERM: free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.<br />
SAGGING: muatan terkosentrasi di tengah kapal<br />
HOGGING: muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal<br />
BULKY: adalah muatan yang bervolume besar tetapi muatannya ringan<br />
OVERSTOWING: adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)<br />
SHIFTING: meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat<br />
LASHING/ UNLANSHING: mengikat/ memperkuat muatanatau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan<br />
DUNNAGING: memasang atas/ pemisah muatan<br />
SWEEPING : mengumpulkan muatan-muatanyang tercecer<br />
BAGGING/ UNBAGGING: memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.<br />
RESTOWAGE: menyusun kembali muatan dalam palka<br />
SORTING: pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.<br />
TRIMMING : meratakan muatan di dalam palka kapal.<br />
CLEANING : pekerjaan membersihkan palka kapal.<br />
LONGDISTANCE: pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-53021967682243220342011-12-17T23:55:00.002+07:002011-12-17T23:55:51.074+07:00Pelaku ekspor di dalam pelabuhanPelaku- Pelaku Bisnis Di Pelabuhan<br />
Pelabuhan merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang<br />
prosesnya berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan. Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai tempat pertemuan (interface) , pintu gerbang (gate way), entititas (industry entity) dan tempat bertemunya berbagai bentuk moda transportasi. Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan<br />
salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah<br />
setempat. Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya<br />
didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia.<br />
Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku- pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen ) kepentingan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer<br />
(pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :<br />
1. Perusahaan pelayaran (Shipping lines) Perusahaan pelayaran disebut juga sebagai Shipping Company atau populer juga disebut dengan istilah Shipping Lines. Dalam operasionalnya tugas utama dari Shipping Lines adalah mengangkut barang dari pelabuhan awal ke pelabuhan tujuan berdasarkan instruksi pengiriman<br />
(Shipping Instruction) barang dari Shipper. Selain dari tugas utama tersebut diatas, Shipping lines juga mengusakan beberapa bidang usaha lainnya antara lain sebagai agen pelayaran (Shipping Agent) dan usaha-usaha lainnya bersifat sebagai penunjang kegiatan pelayaran.<br />
Jenis usaha Shipping lines terdiri dari kategori :<br />
A. Pelayaran dalam negeri<br />
Merupakan kegiatan pengangkutan barang yang beroperasi terbatas pada antar pelabuhan dalam satu negara misalnya (pelayaran antar pulau di Indonesia) dengan sifat kunjungan liner/reguler (berkunjung secara tetap dan teratur maupun secara tramper ( berkunjung secara tidak tetap/tidak teratur<br />
B. Pelayaran luar negeri Merupakan kegiatan pengangkutan barang yang<br />
beroperasi antar pelabuhan dalam negeri dengan luar negeri dengan sifat kunjungan liner/ reguler dan tramper.<br />
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Shipping lines dalam proses clearance kapal kepihak pelabuhan/syahbandar antara lain :<br />
a. Sertifikat layak laut<br />
b. Sertifikat lambung timbul<br />
c. Sertifikat keamanan radio, telephone, telegraph<br />
d. Sertifikat keamanan bangunan kapal<br />
e. Sertifikat permesinan<br />
f. Sertifikat klasifikasi lambung timbul<br />
g. Sertifikat permesinan kapal<br />
h. Surat ukur<br />
i. Surat sijil<br />
2. Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring<br />
Company)<br />
Perusahaan bongkar muat atau yang populer disebut dengan PBM atau Stedore memberikan kontribusi dalam kelancaran operasional pelabuhan dalam bentuk<br />
membongkar dan memuat barang dari dan kekapal, kegiatan pergudangan dan penumpukan barang.Secara umum tiga kegiatan utama yang termasuk<br />
dalam aktifitas stevedoring company adalah sebagai berikut :<br />
a. Stevedoring<br />
Stevedoring adalah kegiatan pembongkaran barang dari dan ke kapal dengan menggunakan peralatan mekanis, non mekanis dan moda transportasi pendukungnya<br />
b. Cargodoring<br />
Cargodoring adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dermaga dan mengangkut dari dermaga kelapangan penumpukan barang di gudang / lapangan penumpukan dan sebaliknya<br />
c. Receiving Delivery<br />
Receiving Delivery merupakan kegiatan penerimaan dan peyerahan baran dari gudang / lapangan penumpukan barang didaerah lini 1 dan menyusun keatas kendaran truk dipintu gudang / lapangan penumpukan barang lini 1 atau<br />
sebaliknya untuk seterusnya disampaikan kepada Shipper.<br />
Dalam melaksanakan tugas perusahaan bongkar muat stevedore bertanggung jawab dalam kelancaran operasional pelabuhan dalam bentuk :<br />
a. Perencanaan operasional kegiatan bongkat muat kapal<br />
b. Kesempatan atas penerimaan dan penyerahan barang<br />
c. Pengaturan penggunaan tenaga kerja bongkar muat dan peralatannya sesuai kebutuhan.<br />
Tahapan-tahapan tugas yang dilaksanakan oleh<br />
perusahaan bongkar muat adalah<br />
a. Sebelum kapal sandar didermaga<br />
Dokumen-dokumen yang harus dipersipkan oleh PBM<br />
sebelum kapal sandar didermaga :<br />
1. Document manifest<br />
2. Stowage plane<br />
3. Ship plan<br />
4. Loading list<br />
5. Handling Order<br />
6. Dangerious cargo list<br />
7. Shifting cargo list<br />
b. Saat kapal sandar didermaga<br />
Hal-hal yang harus dipersipkan sebelum kapal<br />
didermaga adalah:<br />
1. Pembuatan laporan pengawasan kondisi muatan( cargo maupun container)<br />
2. Pengawasan dan supervisi kegiatan operasional bongkar muat<br />
c. Setelah kapal berangkat<br />
Hal-hal yang harus dilakukan setelah kapal berangkat<br />
adalah :<br />
Pembuatan laporan hasil kegiatan bongkar muatsecara menyeluruh.<br />
Evaluasi dan rekapitulasi hasil kegiatan bongkar muat<br />
Melaksanakan penagihan terhadap biaya-biaya kegiatan bongkar muat<br />
d. Warehosing<br />
Kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan bongkar<br />
muat pada tahapan warehosing pergudangan adalah :<br />
1. Penanganan barang-barang yang akan masuk kegudang<br />
2. Penanganan terhadap barang yang memerlukan penanganan / perlakuan khusus<br />
3. Penanganan terhadap barang yang ditimbun di open storage<br />
e. Delivery<br />
Kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat pada tahapan delivery pergudangan adalah :<br />
1. Menerima kwitansi pembayaran<br />
2. Menerima Delivery Order (DO) yang di fiat diberi izin impor oleh costum<br />
3. Pemberian surat jalan keluar dari pelabuhan kepada shipper / consignee.<br />
3. Freight Forwarder<br />
Freight Forwarder adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengususan transportasi (JPT) atau disebut juga dengan istilah Architect of Transport. <br />
Disebut sebagai Architect of Transport karena freight forwarderlah<br />
yang berperan dalam pengaturan angkutan kepasar tujuan dengan moda transportasi yang aman dan ekonomis. Freight Forwarder berperan sebagai perantara untuk menangani muatan antara Shipper (Pemilik barang) dan consignee<br />
(penerima barang) dan dengan carrier (pengangkut) Ruang lingkup tugas freight forwarder adalah bertanggung jawab sejak mulai diterimannya barang/muatan dari Shipper<br />
sampai dengan barang/muatan diserahkan kepada cosignee.Dalam operasionalnya freight forwarder menggunakan beberapa moda transportasi pendukung yaitu moda<br />
transportasi laut, darat dan udara. Jasa-jasa yang diberikan oleh freight forwarder antara lain dalam bentuk pengurusan dokument dan operasional antara lain proses clearance dan dokumen baran eksport maupun import.<br />
Tugas-tugas freigh forwarder secara umum adalah :<br />
a. Menerima barang/muatan<br />
b. Menyerahkan barang<br />
c. Menyimpan barang<br />
d. Menyiapkan barang<br />
e. Menyelesaikan biaya tagihan asuransi, biaya angkutan darat, laut dan udara, claim yang berhubungan dengan muatan eksport dan import<br />
f. Mengepak packing barang atau muatan<br />
g. Mengukur berat atau mengukur volume muatan<br />
h. Menyelesaikan dokument-dokument terkait perbedaan antara fungsi tugas perusahaan berstatus sebagai Freight Forwarder dibandingkan dengan perusahaan<br />
yang berstatus sebagai ekspedisi muatan kapal laut atau popular dengan istilah EMKL,pada Freight Forwarder dapat menggunakan beberapa jenis moda transfortasi(laut, udara dan udara) sedangkan pada EMKL terbatas hanya pada modal transfortasi laut.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-79561165600314427122011-12-17T23:31:00.002+07:002011-12-17T23:31:34.230+07:00Kawasan pabeanKawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu- lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan.<br />
<br />
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai , atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan.<br />
Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-39857104634519172162011-12-17T17:14:00.003+07:002011-12-17T18:29:43.025+07:00ISPM#15ISPM # 15 adalah peraturan Internasional yang wajib ditaati oleh negara-negara<br />
anggota FAO sehubungan dengan Kemasan kayu.<br />
Latar Belakang Standar ISPM 3 15 Standar ISPM # 15 (InternationalStandard for Phytosanitary Measure No.15) dikeluarkan oleh Interim Commission on Phytosanitary Measures pada bulan Maret 2002.Kemudian komisi ini memodifikasi aturan perlakuan ( Annex I) pada bulan April 2006. Sejak diberlakukannya aturan ini maka seluruh negara-negara eksportir wajib mematuhi aturan tersebut,meski pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak serentak dalam implementasinya.<br />
Cakupan dan Tujuan Peraturan ISPM # 15 ini dikhususkan untuk kemasan kayu mentah yangdigunakan sebagai tatakan komoditi ekspor ke negara tujuan. Kemasan<br />
kayu mentah yang dimaksud adalah adalah kemasan kayu yang belum mendapat proses lebih lanjut baik berupa Pallet, Peti, Box dan lain sejenisnya Aturan ini juga untuk menghindari terjadinya perpindahan Organisme Perusak Tumbuhan Karantina dari satu negara (wilayah) ke Negara (wilayah) lain dan untuk mencegah adanya peraturan sepihak dari salahsatu negara-negara dagang (anggota FAO)<br />
Penanggungjawab utama implementasi ISPM # 15 adalah Badan Karantina Negara setempat yang di Indonesia adalah BARANTAN (Badan KarantinaPertanian). Untuk implementasi dilapangan, maka BARANTAN menyerahkannya ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan-perusahaan swasta setelah melalui proses registrasi, audit dan verifikasi. Perusahaan ini disebut sebagai Provider ISPM # 15 Hubungi Kami segera untuk menangani ISPM# 15 bagi Perusahaan Anda Perlakuan Kemasan Kayu<br />
Perlakuan kemasan kayu sesuai aturan ISPM #15 terdiri dari dua perlakuan yakni : Heat Treatment dan Fumigation Treatment.<br />
Heat treatment<br />
1. Kadar air maksimal 20 Persen dan suhu inti kayu minimal 56 derajad celcius selama<br />
minimal 30 menit konstan selama pengeringandalam KD<br />
2. Tidak berjamur, tidak lapuk<br />
3. Tidak ada rayap dan serangga (OPT) lainnya<br />
4. Tidak ada jalur lintasan rayap<br />
5. Tidak ada lobang gerekan lebih dari 3 mm<br />
Fumigasi adalah perlakuan terhadap kemasankayu untuk keperluan ISPM # 15 dengan menggunakan zat kimia berupa CH3BR(Methyl Bromide) yang bertujuan untuk<br />
membunuh semua hama yang ada padakemasan kayu seperti halnya perlakuan Heat<br />
treatment Fumigasi juga dilakukan untuk berbagai komoditi diluar kepentingan ISPM # 15 yaitu komoditi- komoditi yang tidak bereaksi dengan zat ini secara kimiawi.<br />
Aturan Pelaksanaan Fumigasi Fumigasi sesuai aturan ISPM # 15 atau AQIS /<br />
BARANTAN adalah fumigasi yang dilaksanakanpada suhu minimal 21 derajad dan kadar 48 gr /m3 selama 24 jam.Fumigasi dilakukan dengan peralatan yang lengkap dan harus dilaksanakan pada tempat yang aman dan jauh dari pemukiman atau<br />
perkantoran.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-50598185012771273112011-12-17T16:50:00.000+07:002011-12-17T16:50:52.549+07:00PhytosanitaryPhytosanitary Certificate (PC) adalah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.Phytosanitary Certificate diterbitka n/ diberikan<br />
oleh Karantina Tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan/disyaratkan oleh Negara tujuan ekspor dari komoditas Tumbuhan tersebut. seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. yaitu:"( 1 ) Setiap Media Pembawa<br />
yang akan dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan WAJIB:<br />
a) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi Tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang<br />
tergolong benda lain:<br />
b) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan:<br />
c ) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat<br />
pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan."<br />
Untuk memperoleh Phytosanitary Certificate setiap eksporter/kuasa yang ditunjuk oleh eksporter (PPJK. EMKL.EMKU) harus mengikuti prosedur administrasi dan teknis. dan terhadap komoditas tumbuhan yang akan diekspor tersebut dan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam UU No. 16/1992 dan PP<br />
No. 14/2002 yaitu bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara<br />
Bukan Pajak.Karantina Tumbuhan Indonesia tergabung dalam organisasi IPPC (Intertional Plant Protection Convention) yaitu organisasi yang mengkoordinasikan standar-standar baik administrasi maupun teknis karantina tumbuhan<br />
dari anggotanya. IPPC merupakan bagian dari United Nations Food And Agriculture Organisation (UN- FAQ).IPPC menetapkan standar Phytosanitary<br />
Certificate yang telah tertuang dalam ISPM No. 15 (Intertional Standar Phytosanitary Measures)tentang Guideline For Phytosanilary Certificate.<br />
yang di dalamnya mengandung aturan main dalam:<br />
- Format dari data yang akan disam-paikan.<br />
- Penyajian data informasi teknis dan administrasi komoditas (Fields)<br />
- Kewenangan dari institusi yang menerbitkan sertirikal (PC) tersebut.<br />
- Masa berlaku sertifikat (PC) dan/ alau masa berlaku data tentang komoditas.<br />
- Bahasa yang dipukai dalam sertifikat (PC).<br />
Phytosanitary Certificate juga merupakan bagian dari Instrument control terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang ekspor. seperti pembatasan ekspor<br />
komoditas tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi oleh pemerintah, misalnya: tanaman anggrek. kayu ga-haru. kayu cendana.dll.<br />
Phytosanitary Certificate yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan ekspor merupakan wibawa dan Karantina Tumhuhan secara umum Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga nilai yang terkandung di<br />
dalamnya harus dan wajib sesuai dengan apa yang akan disampaikan kepada Negara tujuan tersebut.dalam arti data yang disajikan harus sesuai. kondisi komoditas yang dikirim harus sesuai dalam sudut pandang "Kesehetannya atau tidak mengandung<br />
organisme pengganggu tumbuhan."Terhadap Komoditas Tumbuhan yang dikirirnkan<br />
dengan disertai Phytosanitary Certiricate dan Karantina Tumbuhan Indonesia ada beberapa Negara maju yang percaya terhadap Phytosanitary Certificate secara penuh, seperti Negara Australia dimana Komoditas Tumbuhan yang dikirimkan ke Negara tersebut bila disertai dengan Phytosanitary Certificate maka Negara Australia menganggap:<br />
- Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tanaman terhadap komoditas Tumbuhan tersebut.<br />
- Telah dilakukan pengaturan stacking di dalam container secara baik.<br />
- Kontainer telah diperiksa dan kemungkinan adanya organisme pengganggu Tumbuhan yang mungkin terbawa/hidup di dalam container.<br />
- Telah dilaksanakan fumigasi / perlakuan terhadap komoditas Tumbuhan dan container berdasarkan standar skim fumigasi yang telah disepakati bersama.<br />
Sehingga terhadap container tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan masih dalam kondisi tetap tersegel. container dikirirnkan ke importer / pembeli di Australia, karena Karantina Tumbuhan Australia (AQIS - Australian Quarantine and Inspection Servise) telah percaya penuh terhadap Phytosanitary Certificate dari Indonesia, sehingga mereka hanya perlu melakukan pemeriksaan secara administratif<br />
saja dari Phytosanitary Certificate tersebut.Phytosanitary Certificate yang tidak dipercaya /tidak dapat diterima (unacceptable) oleh Negara tujuan dapat mempengaruhi hubungan bilateral .Negara Indonesia dengan Negara tujuan ekspor<br />
komoditas tumbuhan. Karena Negara tujuan tidak akan memperhatikan Phytosanitary Certificate sebagai penjamin kesehatan komoditas yang diekspor<br />
tersebut. dari Negara tujuan akan melakukan pemeriksaan ulang dan tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya perlakuan / fumigasi ulang terhadap<br />
barang dalam container atau barang yang diangkut dalam kapal.<br />
Phytosanitary Certificate yang tidak dapat diterima/ tidak dipercaya oleh Negara tujuan bisa disebabkan oleh:<br />
- Komoditas Tumbuhan yang dikirirnkan masih mengandung/ditemukan organisme pengganggu tumbuhan.<br />
- Spesifikasi Komoditas yang diki-rimkan tidak sesuai dengan data dalam PC.<br />
- Phytosanitary Certificate tersebut palsu/dipalsukan. Apabila sampai terjadi penolakan terhadap Phytosanitary Certificate yang berulang-ulang oleh suatu Negara atau sekelompok Negara.maka nilai kepercayaan negara tersebut terhadap<br />
Phytosanitary Certificate akan hilang. sebagai akibatnya terhadap komoditas tumbuhan yang dikirimkan akan langsung ditolak. dan tidak tertutup kemungkinan kondisi demikian akan di-jadikan alasan oleh Negara tujuan tersebut untuk menolak setiap pengiriman komoditas tumbuhan atau dilakukan embargo terhadap komoditas tumbuhan. Tentu ini merupakan masalah besar bagi Indonesia, karena Negara Indonesia masih mengandalkan sector pertanian (produk andalan. produk unggulan. produk kontinuitas) dalam perdagangan ekspor.Terhadap Phytosanitary Certificate yang tidak dipercaya/tidak diterima akan dapat merugikan Negara secara ekonomis. Yaitu terhadap penerimaan Negara. terhadap klaim yang mungkin akan timbul<br />
dari pembeli karena PC yang tidak diterima/tidak diakui oleh Negara tujuan ekspor. sehingga pihak pembeli terhadap komoditasnya dilakukan<br />
pemeriksaan fisik ulang dan/atau perlakuan/treatmenl/fumigasi ulang yang tentunya<br />
mengandung komponen biaya. Disamping itu didalam L/C terkandung perjanjian untuk dilengkapi Phytosanitary Certificate, maka bisa akan berakibat pihak perbankkan atau pihak lain yang terlibat dalamkontrak L/C tersebut akan melakukan serangkaian penuntutan yang berujung pangkal pada Biaya Tinggi.<br />
Tetapi ini mungkin bisa berkembang menjadi tuntutan secara material terhadap Negara/pemerintah sebagai penjamin terhadap kesehatan komoditas tumbuhan yang dikirimkan tersebut.Dan yang paling fatal adalah dari Negara yang tidak percaya/tidak dapat menerima Phytosanitary Certificate tersebut akan menyampaikan dalam<br />
Organisasi di IPPC sehingga pasti akan ada sanksi yang akan diberikan, bisa ringan bisa berat, karena IPPC merupakan bagian dari UN-FAO. maka akan<br />
sangat merugikan Karantina Tumbuhan Departemen Pertanian bila hal ini terjadi terhadap Karantina Tumbuhan Negara Indonesia,BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-43719169445752449742011-12-17T16:24:00.001+07:002011-12-17T16:24:13.272+07:00Certificate of originCertificate Of Origin<br />
Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA)<br />
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO)<br />
adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat<br />
tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah /<br />
negara pengekspor.Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau<br />
diolah di Indonesia.<br />
Ada 2 (dua) Jenis SKA/ COO :<br />
1. SKA Preferensi :<br />
Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang<br />
disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa<br />
pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu<br />
negara/kelompok negara tujuan.<br />
2. SKA Non Preferensi<br />
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan<br />
atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu<br />
wilayah negara tertentu<br />
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :<br />
1. Form “A” Generalized System of Preferences<br />
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton<br />
3. Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)<br />
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products<br />
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products<br />
6. Industrial Craft Certification (ICC)<br />
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin<br />
8. Certificate of Handicraft Goods<br />
9. Certificate of Authenticity Tobacco<br />
10. “Form E” ASEAN- China Free Trade Area (AC- FTA)<br />
11. "Form IJEPA" (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)<br />
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :<br />
1. ICO Certificate of Origin<br />
2. Fisheries COO<br />
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)<br />
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry<br />
5. Certificate of Origin Form “K”<br />
6. COO(Textile Products)<br />
7. Form “B”<br />
8. Certificado De Pais De OriginBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-58181682657521068862011-12-17T16:09:00.002+07:002011-12-17T21:43:51.669+07:00Peranan dan kebijakan pemerintah dalam ekspor dan imporPeranan pemerintah dalam meningkat perdagangan antar negara sangat penting di samping memberi kebijakan untuk membantu pelaku ekspor / pengesahan untuk mampu bersaing di pasar dunia. Dimana pemerintah membuat peraturan dan kebijakan yang mendorong peningkatan komoditas ekspor.Disamping itu pemerintah harus mampu melindungi pengusaha kecil dari permainan pasar bebas.banyak pengusaha kecil bangkrut karena tidak mampu bersaing dengan banjirnya produk impor khususnya dari china yang kita ketahui sangat murah harganya. Masuknya produk-produk impor asal China secara besar-bersaran ke dalam negeri dikwatirkan akan mengancam keberadan produk dalam negeri.Menyikapi ancaman menggilanya masuknya produk China ke tanah air Alim Markus, pengusaha Indonesia sekaligus sebagai pemilik bisnis Maspion Group mengemukakan,pemerintah berkewajiban melindungi industri dalam negeri dengan mengoptimalkan penerapan penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) .<br />
Dikatakan Alim, meski belum terlalu mepengaruhi eksistensi industri dalam negeri, sejak diberlakukanya ACFTA (ASEAN- China Free Trade Area) 1 Januari 2010 lalu, saat ini produk asal china yang masuk ke Indonesia telah mencapai 80 persen.<br />
“Produk-produk China itukan dikenal murah. Jadi selain mengoptimalkan penggunaan label SNI,<br />
pemerintah harus melakukan pembinaan dan kebijakan- kebijakan tertentu agar produk industri<br />
dalam negeri yang dihasilkan berkualitas dan juga harganya bersaing,” kata Presiden Direktur Maspion Group itu, Menurut Alim Markus, pemerintah sesegera mungkin membuat kebijakan penunjang SNI berupa<br />
keringanan pajak atau distribusi yang memberatkan produsen, mempermudah pemberian pinjaman, dan lainnya pada pengusaha lokal.Sebab,ujar Alim, bila cara kualitas harga dan produk dalam negeri lebih baik daripada produk luar,minimal sama, maka, serbuan produk-produk Tiongkok tersebut tidak memengaruhi industri lokal.Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri. “Cintailah produk-produk Indonesia,”ujar Alim Markus dengan logat khas Mandarin. Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN danCina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri<br />
negara-negara tersebut.Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian<br />
perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan BruneiDarussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) . Perjanjian ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2002. Sebelum ACFTA, Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Australia dan Selandia Baru yang dinilai juga merugikan kondisi industri dan perekonomian nasional.Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim khusus beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk mengantisipasi ACFTA, sekaligus "Common Effective<br />
Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area" (CEPT AFTA).Perjanjian CEPT AFTA dimulai pada 1992 dengan ASEAN Free Trade Area dilanjutkan dengan pembentukan ASEAN Economic Community pada 2003 untuk direalisasikan pada<br />
2015.Pada 2002 disepakati perjanjian komprehensif kerja sama ekonomi ASEAN China yang menjadi basis negosiasi ACFTA yang dilaksanakan pada 2004.DI tengah keraguan publik terhadap efek perdagangan bebas, pemerintah bersikukuh mengimplementasikanASEAN- China Free-Trade Agreement (ACFTA) . Prosespanjang pengesahan yang terentang sejak 2001 telah diberlakukan. Tak ada hiruk pikuk perayaan atas pemberlakuan itu, selain kecemasan yang terus mengusik para pelaku dan asosiasi yang bergelut di bidang industri dan usaha kecil dan menengah.Pemerintah cenderung menutup mata atas berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan internal terkait dengan kesiapan kualitas, daya saing,dukungan infrastruktur dan kemudahan pemasaran berbanding lurus dengan hambatan-hambatan eksternal.Liberalisasi pasar telanjur menjadi ideologi yang diserap secara bulat, tanpa menyisihkan filter sedikit pun.Pertumbuhan ekonomi 2009 yang mencapai 4,3 % bersumber dari konsumsi domestik akan berhadapan dengan serbuan barang baku China yang lebih murah.Sejak diberlakukan pada 2004, maka tarif nol persen terus berjalan dan berlangsung menjadi 8.654 pos tarif yang sudah nol sebelum 2010, dan selama ini terus berlangsung. Untuk ACFTA pada 2010 sebanyak 1.597 pos tarif sehingga total sampai dengan Januari 2010 menjadi 7. 306 pos tarif yang menjadi nol persen.Pembebasan bea masuk kawasan ASEAN- China (ACFTA)justru akan memperberat Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 %.Pertanyaannya, apakah kebijakan pasar bebas ini akan<br />
membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan kemiskinan? Pro-Kontra Pasar Bebas ASEAN-Cina Pihak yang pro menyatakan ACFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Indonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1 /2010) .Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN- Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia,ASEAN dan Cina hanya 20% saja.Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan<br />
perdagangan bebas ASEAN- Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah,akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang .saja. Ernovian mencontohkan, jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000 . Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12- 50 orang tenaga kerja,maka bisa dibayangkan kehancuran industri karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang. Hal ini sekaligus berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan<br />
bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1 /2010).Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian<br />
MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apapun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia,<br />
9/1 /2010) .Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar 1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin(11 /1/2010 ). Mereka mendesak DPRD, DPR dan pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara, 11/1 /2010) . Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.‘Bunuh Diri Ekonomi’ Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk Cina sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan sekarang mengomentari bahwa dengandimulainya perdaganganbebas Indonesia- Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti air bah”.Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN- Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif.<br />
Pertama: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri).<br />
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1 % pada 2004 menjadi 27,9 % pada 2008.<br />
Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra- sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia, 9/1 /2010).<br />
Kedua: pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari<br />
produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%.Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1 /2010) . Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil Cina atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, "Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja, murah dan tidak perlu repot- repot jika diproduksi sendiri."<br />
Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010.Misal, para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganya<br />
murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.Ketiga: karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing.Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor,sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?<br />
Keempat: jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non- migasIndonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95 %,sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09 %. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot,<br />
yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang "haus" bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.<br />
Kelima: peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan<br />
kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.<br />
Ancaman PHK menghantui Pekerja-Bangsa Kuli Pasar bebas Asian-China Free Trade Agreement (ACFTA) berpotensi menimbulkan ancaman PHK dan mematikan<br />
berbagai usaha kecil di tanah air. "ACFTA jelas merugikan karena ancaman PHK dan deindustrialisasi.Pasar bebas tersebut hanya akan membuat Indonesia menjadi "bangsa kuli" sedangkan konsumsi nasional akan didikte oleh serbuan produk impor. Sangat disayangkan karena Indonesia adalah bangsa dengan sumber daya alam<br />
yang melimpah dan juga memiliki sumber daya manusia yang berjumlah sangat besar. 64 tahun kemerdekaan harusnya bisa mengubah kita menjadi bangsaprodusen.<br />
Sebagai bangsa produsen, maka ekonomi Indonesia akan lebih mandiri dan lebih banyak lagi rakyat yang hidup ditahap sejahtera. Untuk itu harus ada konsolidasi pergerakan dari kaum muda dalam menolak penerapan pasar bebas tersebut.ACFTA hanya akan mengganggu industri domestik, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi. (Pertumbuhan ekonomi) berat. Mungkin ACFTA perlu dikaji lagi. Kalau saya<br />
termasuk yang merisaukan itu. Karena industri bisa terganggu dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.Pada tahun 2009 lalu, pertumbuhan ekonomi mencapai<br />
4,3 % karena tingginya konsumsi barang- barang produksidalam negeri. Namun jika tingkat konsumsi barang-barang asing mulai meningkat, maka pertumbuhan ekonomi dapatdipastikan akan dibawah tahun sebelumnya.Pemerintah sepatutnya meninjau ulang pemberlakuan ACFTA. Pasalnya Indonesia belum siap untuk menerapkan ACFTA. Jika tetap diberlakukan, maka pemerintah harus jugamenetapkan berbagai kebijakan yang dapat melindungi industri nasional. Kebijakan itu antara lain aturan non tariff<br />
barier, penggunaan bahasa Indonesia untuk produk luar,SNI, dan benar-benar memperhatikan kualitas produk luar yang masuk ke Indonesia.<br />
Selain itu para pelaku industri juga harus memperhatikan produk yang dihasilkan. Dengan begitu, Indonesia tidak akan menjadi serambi bagi negara pengekspor karena akan menyebabkan produk-produk menumpuk di negara ini.Selain itu, para pengusaha juga harus saling memupuk rasa percaya antar negara pengekspor.<br />
Resistensi Tidak sulit untuk menakar sejauh mana manfaat sebuah<br />
kebijakan. Resistensi para pelaku UKM yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasin Pengusaha Indonesia (Apindo), dan lembaga parlemen<br />
adalah bukti betapa pemerintah mengabaikan daya kritis publik. Serangkaian dialog yang mengurai kesiapan dalam negeri belum juga usai. Sementara itu, data- data publik tentang selisih untung-rugi keterlibatan Indonesia dalamACFTA terabaikan oleh prediksi, skenario, sekaligus harapan yang tak berdasar. Pendeknya, bangsa ini akan lebih memosisikan diri sebagai objek (konsumen) daripada subjek<br />
(produsen).Hal itulah yang tergambar dalam sikap pemerintah merespons pemberlakuan ACFTA. Proses negosiasi yangdiajukan kepada negara-negara ASEAN dan China pada bulan ini menunjukkan sikap yang reaktif. Mitigasi risiko<br />
perdagangan bebas dengan mengajukan penundaan industri besi dan baja (189 pos tarif), tekstil dan produk tekstil (87pos tarif), kimia anorganik (7 pos tarif), elektronik (7 postarif), furnitur (5 pos tarif), alas kaki (5 pos tarif), petrokimia (2 pos tarif), serta Industri makanan dan minuman (1 pos tarif), adalah dampak dari ketergesa- gesaan.<br />
Payung hukumIndonesia telah menjadi pasar terkemuka yang menjanjikan segudang harapan. Negara-negara ASEAN dan China tentu tidak pernah menutup mata atas kesempatan yang tercipta di hadapan mereka. Tidak ada pilihan lain kecuali memasuki alam perdagangan bebas dengan segala risiko dan<br />
konsekuensinya. Kemungkinan penurunan penerimaan negara dari bea masuk yang tak terelakkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengambil kebijakan, pihak<br />
yang berkepentingan dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.Keraguan publik hanya dijawab dengan retorika dan janji manis pemerintah. Awal 2010 menjadi momen peraduan antara optimisme dan pesimisme. Optimisme bagi pihak<br />
yang diuntungkan, dan pesimisme bagi pihak yang sejak awal merasa terugikan. Ukuran keduanya tidaklah sebatas dampak psikologis, apalagi sekadar mengulang nyanyian lama tentang dampak sistemik. Jika ungkapan itu hendak dipakai kembali, keterlibatan ACFTA inilah yang bisa menimbulkan dampak sistemik.<br />
Gagasan tentang liberalisasi perdagangan bukan gagasan haram. Sikap responsif dengan ukuran kesiapan menjadi taruhan saat kebijakan tersebut hendak direalisasikan.Sebuah perjanjian kerja sama mengandung prinsip memberi<br />
dan menerima. Pihak yang menginginkan konsesi atau keuntungan harus memberikan panawaran yang sama. Setiap hitungan untung-rugi yang diberi dan diperoleh harus dijelaskan dengan ukuran tertentu. Payung hukum berupa<br />
undang- undang sangat perlu dijabarkan dan ditetapkan terlebih dahulu untuk memproteksi berbagai kemungkinan yang terjadi, baik berupa kesuksesan maupun kegagalan.Oleh karena itu, hanya bersandal pada asumsi dan prediksi tidak akan pernah menjelaskan persoalan dengan baik. Pada titik tertentu rakyatlah yang akan menanggung akibat dari sebuah kebijakan yang dipaksakan.Berbagai perjanjian dan kerja sama perdagangan harus melalui mekanisme yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Sebab manfaat dan kerugian tidak hanya menimpa segelintir orang, tapi seluruh komponen bangsa. Meski bukan lagi tindakan<br />
preventif, saat ini pemerintah harus lebih siap bereaksi atas berbagai dampak yang akan ditimbulkan oleh ACFTA.<br />
Pertama, ancaman terhadap pemutusan kerja massal harus diantisipasi dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga kerja dalam negeri. Tidak hanya itu, diperlukan sikap afirmatif (affirmative action), dengan tenaga kerja dalam negeri memperoleh porsi lebih besar dan lebih dipentingkan dalam setiap pembukaanlahan kerja.<br />
Kedua, kualitas produk nasional yang sebelumnya telah tergerus oleh produk-produk China harus memperoleh proteksi. Hal itu secara tidak langsung juga akan melindungi<br />
eksistensi industri dalam negeri. Standar Nasional lndone-sia (SNI) bagi setiap produk dalam negeri maupun impor yang beredar di pasaran harus diterapkan denganpengawasan yang ketat. Penerapan SNI akan mencegah peredaran barang murah, tetapi berkualitas rendah.Bukan rahasia lagi, produk impor yang dipastikan akan lebih<br />
membanjiri pasar dalam negeri menjadi malapetaka bagi para pelaku usaha. Penerapan safeguard berupa instrumen pengenaan bea masuk tambahan yang ditetapkan jika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor sehingga industri dalam<br />
negeri mengalami kerugian, harus direalisasikan lebih cepat.Instrumen ini juga mencegah penyelundupan yang bisa terjadi akibat pengawasan yang lemah. Safeguard adalah salah satu instrumen penting dari lima instrumen lainnya (SNI, antidumping, antisubsidi, dan technical barriers totrade).<br />
Ketiga, instrumen antisipasi yang tak kalah penting- meski seharusnya lebih didahulukan adalah penyusunan aturan hukum yang bisa melindungi produksi nasional Indonesia.Mengingat dampak sistemik yang akan ditimbulkan oleh<br />
perjanjian ini, sepatutnya terlebih dahulu melalui berbagai arena konsultasi di ranah publik. Sebagai lembaga pengawasan, FTA tidak boleh luput dari perhatian DPR.<br />
Lembaga tersebutlah yang akan meratifikasi perjanjian itu dan menyerahkannya kepada pemerintah. Jika perjanjian tersebut mengancam perekonomian, sangat memungkinkan untuk diuji, direvisi, bahkan dicabut. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar dan wilayah terluas di ASEAN, seharusnya Indonesia menjadi<br />
pemimpin dalam setiap perjanjian kerja sama. Berperan sebagai subjek yang aktif, menentukan isi dan aturan main serta menyiapkan instrumen yang lebih baik dalam<br />
menyikapi berbagai kemungkinan dan ancaman dari pemberlakuan ACFTA.<br />
Globalisasi telah menghadirkan ancaman yang tidak semata berwajah fisik. Pemiskinan kedaulatan sangat nyata dalam serbuan produk, barang dan jasa impor yang lambat-laun melemahkan kekuatan ekonomi bangsa. Mungkin terlalu jauh berangan jika dampak sistemik berujung pada krisis.Paling tidak, tanpa antisipasi, jati diri ekonomi bangsa dimasa mendatang akan semakin sulit kita definisikan.<br />
Perdagangan Bebas 2010 : Bunuh Diri Ekonomi Indonesia !!(ACFTA 2010 : Economic Suicide of Indonesia !! Foreign Product incursion especially from Chinese can result<br />
ruination of economic sector. Indonesian will find difficulties in face of emulation with product from Chinese.) f Fred.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com12tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-27038283123672363322011-12-17T10:05:00.002+07:002011-12-17T10:05:37.753+07:00MOU eksporPembuatan MOU Expor<br />
Dokumen Yang Harus Disiapkan Adalah<br />
* Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan<br />
* Company Profile yang dilengkapi dengan foto perushaan (gedung yang tampak papan nama<br />
perushaan), foto suasana kerja dan foto produk ekspor<br />
* Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan nama dan jabatan<br />
* Surat Kuasa pengurusan dokumen<br />
* Foto Copy KTP yang memberikan dan diberikan kuasa<br />
* Foto Copy Akte Perusahaan berupa Akte Pendirian dan perubahan terakhir (jika ada perubahan)<br />
* Foto Copy SK Pengesahan badan hukum oleh Depkumham (Pengesahan Akte Pendirian dan<br />
perubahan terakhir)<br />
* Foto Copy NPWP<br />
* Foto Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berhubungan dengan PPh gaji pegawai<br />
* Foto Copy Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berhubungan dengan PPN barang ekspor<br />
* Foto Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan<br />
* Foto Copy SIUP / PMA<br />
* Foto Copy TDP (Tanda Daftar Peruhaan)<br />
* Foto Copy MOU yang lama (untuk permohonan perubahan MOU)<br />
Adapun prosedur standart proses ekspor barang di Indonesia melalui media Pertukaran Data Elektronik<br />
(PDE) adalah sebagai berikut :<br />
Eksportir mencari pembeli barang sesuai barang yang akan diekspor<br />
Setelah terjadi kesepakatan harga, eksportir dan importir melakukan kesepakatan sistem pembayaran,<br />
apakah melalui L/C, TT atau sistem yang lain.<br />
Eksportir mempersiapkan barang yang akan dipesan<br />
Eksportir mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jikadisyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb) ke importir di luar negeri Dilakukan proses stuffing di gudang eksportir dengan disaksikan oleh pihak surveyor jika barang yang yang akan diekspor mensyaratkan hal tersebut<br />
Pengisian dokumen PEB (Pengajuan Ekspor Barang). Jika importir mempunyai Modul PEB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PEB sendiri. Akan tetapi jika<br />
tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepabeanan) untuk dibantu proses input dan pengiriman PIB nya.<br />
Dilakukan pengiriman data PEB ke Bea dan Cukai secara online melalui sistem EDI<br />
Setelah sampai ke Bea Cukai akan dilakukan proses verifikasi perijinan Jika ada kesalahan maka PEB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PEB danmengirimkan ulang kembali data PEB Jika data benar akan dibuat penjaluran<br />
Jika PEB terkena jalur hijau makan akan langsung keluar Surat Persetujuan Ekspor (PE)<br />
Jika PEB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar Persetujuan Ekspor dan jika salah maka akan dikenakan sanksi sesuai undang- undang yang berlaku.Jika terjadi perubahan barang maka eksportir bisa melakukan Nota Pembetulan(NOTUL) pada modul PEB dan mengirimkan kembali secara online untuk mendapatkan penerimaan NOTULSetelah PE keluar, importir melakukan pencetakan PE melalui modul PEB Barang bisa dimasukkan ke pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan PE Barang bisa dimuat ke kapal untuk diangkut ke negara tujuan eksporBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-60132180133134699352011-12-17T10:04:00.002+07:002011-12-17T10:04:58.715+07:00MOU eksporPembuatan MOU Expor<br />
Dokumen Yang Harus Disiapkan Adalah<br />
* Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan<br />
* Company Profile yang dilengkapi dengan foto perushaan (gedung yang tampak papan nama<br />
perushaan), foto suasana kerja dan foto produk ekspor<br />
* Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan nama dan jabatan<br />
* Surat Kuasa pengurusan dokumen<br />
* Foto Copy KTP yang memberikan dan diberikan kuasa<br />
* Foto Copy Akte Perusahaan berupa Akte Pendirian dan perubahan terakhir (jika ada perubahan)<br />
* Foto Copy SK Pengesahan badan hukum oleh Depkumham (Pengesahan Akte Pendirian dan<br />
perubahan terakhir)<br />
* Foto Copy NPWP<br />
* Foto Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berhubungan dengan PPh gaji pegawai<br />
* Foto Copy Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berhubungan dengan PPN barang ekspor<br />
* Foto Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan<br />
* Foto Copy SIUP / PMA<br />
* Foto Copy TDP (Tanda Daftar Peruhaan)<br />
* Foto Copy MOU yang lama (untuk permohonan perubahan MOU)<br />
Adapun prosedur standart proses ekspor barang di Indonesia melalui media Pertukaran Data Elektronik<br />
(PDE) adalah sebagai berikut :<br />
Eksportir mencari pembeli barang sesuai barang yang akan diekspor<br />
Setelah terjadi kesepakatan harga, eksportir dan importir melakukan kesepakatan sistem pembayaran,<br />
apakah melalui L/C, TT atau sistem yang lain.<br />
Eksportir mempersiapkan barang yang akan dipesan<br />
Eksportir mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jikadisyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb) ke importir di luar negeri Dilakukan proses stuffing di gudang eksportir dengan disaksikan oleh pihak surveyor jika barang yang yang akan diekspor mensyaratkan hal tersebut<br />
Pengisian dokumen PEB (Pengajuan Ekspor Barang). Jika importir mempunyai Modul PEB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PEB sendiri. Akan tetapi jika<br />
tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepabeanan) untuk dibantu proses input dan pengiriman PIB nya.<br />
Dilakukan pengiriman data PEB ke Bea dan Cukai secara online melalui sistem EDI<br />
Setelah sampai ke Bea Cukai akan dilakukan proses verifikasi perijinan Jika ada kesalahan maka PEB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PEB danmengirimkan ulang kembali data PEB Jika data benar akan dibuat penjaluran<br />
Jika PEB terkena jalur hijau makan akan langsung keluar Surat Persetujuan Ekspor (PE)<br />
Jika PEB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar Persetujuan Ekspor dan jika salah maka akan dikenakan sanksi sesuai undang- undang yang berlaku.Jika terjadi perubahan barang maka eksportir bisa melakukan Nota Pembetulan(NOTUL) pada modul PEB dan mengirimkan kembali secara online untuk mendapatkan penerimaan NOTULSetelah PE keluar, importir melakukan pencetakan PE melalui modul PEB Barang bisa dimasukkan ke pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan PE Barang bisa dimuat ke kapal untuk diangkut ke negara tujuan eksporBLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-90738031651034208672011-12-17T09:41:00.000+07:002011-12-17T09:41:11.639+07:00Kontrak dagang eksporDefinisi dari Export Sales Contract atau kontrak dagang<br />
ekspor) Export sales contract adalah kesepakatan antara eksportirdan importer untuk melakukan perdagangan barang sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama dan masing-masing pihak mengikat diri untuk melaksanakan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Pihak yang ingkar janji akan dikenai sanksi dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikannya.<br />
Dengan demikian export sales contract (kontrak dagang ekspor) sebagai suatu perikatan antara pihak- pihak yang terkait harus memenuhi adanya tiga (3) landasan utama sebuah perjanjian,diantaranya :<br />
a. Azaz consensus : adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara sukarela.<br />
b. Azaz obligatoir : adanya mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban masing- masing pihak.<br />
c. Azas penalty : bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak dapat memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.<br />
Ketiga azaz utama ini harus terdapat pada setiap kontrak dalam transaksi internasional.<br />
Mengapa export sale` s contract sebaiknya tertulis Kendatipun kontrak dagang ekspor dapat dilakukan dengan cara lisan namun karena eksportir dan importer keduanya berdomisli di Negara yang berbeda yang mempunyai hukum<br />
yang berbeda pula, dan untuk menghindari pengertian yang berbeda akibat dari bahasa dan budaya yang berbeda satu sama lain, maka sebaiknya gak dan kewajiban masing-masing pihak dirumuskan dalam bentuk tertulis yang kelak dapat akan dijadikan bukti bila terjadi perbuatan ingkar janji yang berakibat (mengakibatkan) sengketa diantara kedua belah pihak di pengadilan.<br />
Bagaimana posisi export sale` s contract dalam perdagangan internasional?<br />
Perlu diketahui bahwa perdagangan ekspor impor juga biasa disebut dengan perdagangan dokumen. Sebabnya karena seluruh kegiatan transaksi diaktualisasikan dalam bentuk dokumen. Barang ditawarkan dalam bentuk dokumen yang<br />
disebut offersheet, barang dikirimkan dengan kapal dan sebagai bukti pengiriman dikeluarkan dokumen yang disebut<br />
dengan Bilss of Lading dan sebagainya. Diantara semua jenis dokume ini, export sale` s contract menempati posisi sebagai dokumen induk dari semua<br />
dokumen dalam perdagangan internasional. Semua persoalan dan semua dokumen lain akan merujuk pada export sale` s contract ini.<br />
Hukum Negara mana yang berlaku bila terjadi sengketa Masing-masing pihak sebenarnya bebas menentukan hukum Negara mana yang akan dipakai dalam (untuk) kontrak.Boleh memakai hukum yang berlaku di Negara eksportir,<br />
atau boleh juga memakai hukum yang berlaku (dipergunakan) di Negara importer. Tetapi sering kali kontrak tunduk pada hukum arbitrasi Internasional. Karena itu<br />
dalam persyaratan kontrak dagang ekspor harus disebutkan dengan tegas mengenai ketentuan hukum ini.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-53462006301536974.post-80181652135654988342011-12-17T09:12:00.004+07:002011-12-17T09:14:40.333+07:00Latter of creditL/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank atau confirming bank ( jika ada ) kepada beneficiary dengan syarat dia ( beneficiary ) tersebut bisa menyerahkan dokumen kepada issuing bank yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Jadi yang janji membayar adalah issuing bank ( banknya importir ) dan bukan nominated bank / negotiating bank ( banknya eksportir ), sehingga pada saat eksportir sudah mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen-2 kepada negotiating bank ,sebenarnya negotiating bank tidak punya kewajiban untuk melakukan pembayaran, tetapi tugasnya<br />
adalah meneruskan dokumen kepada issuing bank untuk mendapatkan pembayaran. Step step yang normal adalah : dokumen dari eksportir diserahkan kepada nominated bank ( dia tidak wajib<br />
membayar ), kemudian diteruskan kepada issuing bank ( dia wajib membayar apabila dokumennya sesuai dengan L/C dalam waktu 5 hari kerja ), kemudian dokumen diserahkan kepada importir apabila importir sudah melunasi pembayaran kepada issuing bank. Apabila dilakukan secara normal seperti ini,maka eksportir akan mendapatkan pembayaran yang cukup lama , misalnya : Eksportir mengirim<br />
barang tgl 25.04 .2009 dan menerima B/L dari shipping company kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04 .2009 , kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya . Untuk<br />
mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.Yang menjadi pertanyaan, apakah semua eksportir bisa menegosiasi dokumennya di nominated bank ?<br />
Tidak semua !<br />
Hanya eksportir yang mempunyai fasilitas NWE Negosiasi Wesel Ekspor saja yang bisa menegosiasi dokumennya, dan eksportir yang tidak mempunyai fasilitas NWE tentunya tidak bisa menegosiasi dokumennya Oleh karena itu, bagi eksportir yang belum punya fasilitas NWE bisa mengurus fasilitas dulu ke banknya ,<br />
sehingga pada saat transaksi sudah berjalan bisa melakukan negosiasi.BLOG ARIEF STR LOGISTICShttp://www.blogger.com/profile/01951753998794011843noreply@blogger.com0