Sabtu, 17 Desember 2011

Phytosanitary

Phytosanitary Certificate (PC) adalah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.Phytosanitary Certificate diterbitka n/ diberikan
oleh Karantina Tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan/disyaratkan oleh Negara tujuan ekspor dari komoditas Tumbuhan tersebut. seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. yaitu:"( 1 ) Setiap Media Pembawa
yang akan dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan WAJIB:
a) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi Tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain:
b) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan:
c ) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan."
Untuk memperoleh Phytosanitary Certificate setiap eksporter/kuasa yang ditunjuk oleh eksporter (PPJK. EMKL.EMKU) harus mengikuti prosedur administrasi dan teknis. dan terhadap komoditas tumbuhan yang akan diekspor tersebut dan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam UU No. 16/1992 dan PP
No. 14/2002 yaitu bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak.Karantina Tumbuhan Indonesia tergabung dalam organisasi IPPC (Intertional Plant Protection Convention) yaitu organisasi yang mengkoordinasikan standar-standar baik administrasi maupun teknis karantina tumbuhan
dari anggotanya. IPPC merupakan bagian dari United Nations Food And Agriculture Organisation (UN- FAQ).IPPC menetapkan standar Phytosanitary
Certificate yang telah tertuang dalam ISPM No. 15 (Intertional Standar Phytosanitary Measures)tentang Guideline For Phytosanilary Certificate.
yang di dalamnya mengandung aturan main dalam:
- Format dari data yang akan disam-paikan.
- Penyajian data informasi teknis dan administrasi komoditas (Fields)
- Kewenangan dari institusi yang menerbitkan sertirikal (PC) tersebut.
- Masa berlaku sertifikat (PC) dan/ alau masa berlaku data tentang komoditas.
- Bahasa yang dipukai dalam sertifikat (PC).
Phytosanitary Certificate juga merupakan bagian dari Instrument control terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang ekspor. seperti pembatasan ekspor
komoditas tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi oleh pemerintah, misalnya: tanaman anggrek. kayu ga-haru. kayu cendana.dll.
Phytosanitary Certificate yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan ekspor merupakan wibawa dan Karantina Tumhuhan secara umum Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga nilai yang terkandung di
dalamnya harus dan wajib sesuai dengan apa yang akan disampaikan kepada Negara tujuan tersebut.dalam arti data yang disajikan harus sesuai. kondisi komoditas yang dikirim harus sesuai dalam sudut pandang "Kesehetannya atau tidak mengandung
organisme pengganggu tumbuhan."Terhadap Komoditas Tumbuhan yang dikirirnkan
dengan disertai Phytosanitary Certiricate dan Karantina Tumbuhan Indonesia ada beberapa Negara maju yang percaya terhadap Phytosanitary Certificate secara penuh, seperti Negara Australia dimana Komoditas Tumbuhan yang dikirimkan ke Negara tersebut bila disertai dengan Phytosanitary Certificate maka Negara Australia menganggap:
- Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tanaman terhadap komoditas Tumbuhan tersebut.
- Telah dilakukan pengaturan stacking di dalam container secara baik.
- Kontainer telah diperiksa dan kemungkinan adanya organisme pengganggu Tumbuhan yang mungkin terbawa/hidup di dalam container.
- Telah dilaksanakan fumigasi / perlakuan terhadap komoditas Tumbuhan dan container berdasarkan standar skim fumigasi yang telah disepakati bersama.
Sehingga terhadap container tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan masih dalam kondisi tetap tersegel. container dikirirnkan ke importer / pembeli di Australia, karena Karantina Tumbuhan Australia (AQIS - Australian Quarantine and Inspection Servise) telah percaya penuh terhadap Phytosanitary Certificate dari Indonesia, sehingga mereka hanya perlu melakukan pemeriksaan secara administratif
saja dari Phytosanitary Certificate tersebut.Phytosanitary Certificate yang tidak dipercaya /tidak dapat diterima (unacceptable) oleh Negara tujuan dapat mempengaruhi hubungan bilateral .Negara Indonesia dengan Negara tujuan ekspor
komoditas tumbuhan. Karena Negara tujuan tidak akan memperhatikan Phytosanitary Certificate sebagai penjamin kesehatan komoditas yang diekspor
tersebut. dari Negara tujuan akan melakukan pemeriksaan ulang dan tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya perlakuan / fumigasi ulang terhadap
barang dalam container atau barang yang diangkut dalam kapal.
Phytosanitary Certificate yang tidak dapat diterima/ tidak dipercaya oleh Negara tujuan bisa disebabkan oleh:
- Komoditas Tumbuhan yang dikirirnkan masih mengandung/ditemukan organisme pengganggu tumbuhan.
- Spesifikasi Komoditas yang diki-rimkan tidak sesuai dengan data dalam PC.
- Phytosanitary Certificate tersebut palsu/dipalsukan. Apabila sampai terjadi penolakan terhadap Phytosanitary Certificate yang berulang-ulang oleh suatu Negara atau sekelompok Negara.maka nilai kepercayaan negara tersebut terhadap
Phytosanitary Certificate akan hilang. sebagai akibatnya terhadap komoditas tumbuhan yang dikirimkan akan langsung ditolak. dan tidak tertutup kemungkinan kondisi demikian akan di-jadikan alasan oleh Negara tujuan tersebut untuk menolak setiap pengiriman komoditas tumbuhan atau dilakukan embargo terhadap komoditas tumbuhan. Tentu ini merupakan masalah besar bagi Indonesia, karena Negara Indonesia masih mengandalkan sector pertanian (produk andalan. produk unggulan. produk kontinuitas) dalam perdagangan ekspor.Terhadap Phytosanitary Certificate yang tidak dipercaya/tidak diterima akan dapat merugikan Negara secara ekonomis. Yaitu terhadap penerimaan Negara. terhadap klaim yang mungkin akan timbul
dari pembeli karena PC yang tidak diterima/tidak diakui oleh Negara tujuan ekspor. sehingga pihak pembeli terhadap komoditasnya dilakukan
pemeriksaan fisik ulang dan/atau perlakuan/treatmenl/fumigasi ulang yang tentunya
mengandung komponen biaya. Disamping itu didalam L/C terkandung perjanjian untuk dilengkapi Phytosanitary Certificate, maka bisa akan berakibat pihak perbankkan atau pihak lain yang terlibat dalamkontrak L/C tersebut akan melakukan serangkaian penuntutan yang berujung pangkal pada Biaya Tinggi.
Tetapi ini mungkin bisa berkembang menjadi tuntutan secara material terhadap Negara/pemerintah sebagai penjamin terhadap kesehatan komoditas tumbuhan yang dikirimkan tersebut.Dan yang paling fatal adalah dari Negara yang tidak percaya/tidak dapat menerima Phytosanitary Certificate tersebut akan menyampaikan dalam
Organisasi di IPPC sehingga pasti akan ada sanksi yang akan diberikan, bisa ringan bisa berat, karena IPPC merupakan bagian dari UN-FAO. maka akan
sangat merugikan Karantina Tumbuhan Departemen Pertanian bila hal ini terjadi terhadap Karantina Tumbuhan Negara Indonesia,

5 komentar:

  1. jasa pembuatan phytosanitary dan fumigasi bisa hubungi saya di farizsuhada07@gmail.com

    BalasHapus
  2. Jasa Pembuatan Sertifikat PHYTOSANITARY,FUMIGASI,COO dan EMKL (JABODETABEK)
    HUB : sinarbuanaalam@gmail.com / farizsuhada07@gmail.com

    BalasHapus
  3. Berapa biaya untuk mengeluarkan dokumen Phytosanitary certificate dari karantina ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat malam pak johnn
      Untuk lebih jelas bisa hubungi saya di farizsuhada07@gmail.com

      Hapus
  4. Kpd Yth
    Purchasing/ Bag Export/Import
    Di Tempat
    Selamat siang
    Perkenankan saya Mr.TOMMY � dari PT.KARISMA SEJAHTERA LOGISTIK� yang bergerak dibidang� Freight Forwarders, Air & Sea Cargo Service/Jasa Customs Clearance Port Tanjung Priok Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Port Lampung, Port Tanjung Emas Semarang maupun Port Tanjung Perak-Surabaya Import bermaksud ingin menawarkan kerjasama dalam hal proses pengiriman barang Import atau pun Export dan kami juga mempunyai agent di seluruh dunia untuk mendukung process pengiriman cargo guna mempelancar proses barang customer Exim

    Adapun pengalaman kami dalam menangani beberapa klien regular kami diantaranya :
    1. PT. Textile One ( Export Textile)
    2. PT. ONE - JECT Indonesia (Export Alkes)
    3. PT. Coat Rejo (Export Garmen)
    4. PT. Borneo Melintang Buana Export (Export Furniture)
    " We Serve With Heart"
    Whatsaap: 081310849918

    BalasHapus