Sabtu, 17 Desember 2011

Kontrak dagang ekspor

Definisi dari Export Sales Contract atau kontrak dagang
ekspor) Export sales contract adalah kesepakatan antara eksportirdan importer untuk melakukan perdagangan barang sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama dan masing-masing pihak mengikat diri untuk melaksanakan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Pihak yang ingkar janji akan dikenai sanksi dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikannya.
Dengan demikian export sales contract (kontrak dagang ekspor) sebagai suatu perikatan antara pihak- pihak yang terkait harus memenuhi adanya tiga (3) landasan utama sebuah perjanjian,diantaranya :
a. Azaz consensus : adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara sukarela.
b. Azaz obligatoir : adanya mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban masing- masing pihak.
c. Azas penalty : bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak dapat memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.
Ketiga azaz utama ini harus terdapat pada setiap kontrak dalam transaksi internasional.
Mengapa export sale` s contract sebaiknya tertulis Kendatipun kontrak dagang ekspor dapat dilakukan dengan cara lisan namun karena eksportir dan importer keduanya berdomisli di Negara yang berbeda yang mempunyai hukum
yang berbeda pula, dan untuk menghindari pengertian yang berbeda akibat dari bahasa dan budaya yang berbeda satu sama lain, maka sebaiknya gak dan kewajiban masing-masing pihak dirumuskan dalam bentuk tertulis yang kelak dapat akan dijadikan bukti bila terjadi perbuatan ingkar janji yang berakibat (mengakibatkan) sengketa diantara kedua belah pihak di pengadilan.
Bagaimana posisi export sale` s contract dalam perdagangan internasional?
Perlu diketahui bahwa perdagangan ekspor impor juga biasa disebut dengan perdagangan dokumen. Sebabnya karena seluruh kegiatan transaksi diaktualisasikan dalam bentuk dokumen. Barang ditawarkan dalam bentuk dokumen yang
disebut offersheet, barang dikirimkan dengan kapal dan sebagai bukti pengiriman dikeluarkan dokumen yang disebut
dengan Bilss of Lading dan sebagainya. Diantara semua jenis dokume ini, export sale` s contract menempati posisi sebagai dokumen induk dari semua
dokumen dalam perdagangan internasional. Semua persoalan dan semua dokumen lain akan merujuk pada export sale` s contract ini.
Hukum Negara mana yang berlaku bila terjadi sengketa Masing-masing pihak sebenarnya bebas menentukan hukum Negara mana yang akan dipakai dalam (untuk) kontrak.Boleh memakai hukum yang berlaku di Negara eksportir,
atau boleh juga memakai hukum yang berlaku (dipergunakan) di Negara importer. Tetapi sering kali kontrak tunduk pada hukum arbitrasi Internasional. Karena itu
dalam persyaratan kontrak dagang ekspor harus disebutkan dengan tegas mengenai ketentuan hukum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar