Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu- lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan.
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai , atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan.
Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar