Pembuatan MOU Expor
Dokumen Yang Harus Disiapkan Adalah
* Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan
* Company Profile yang dilengkapi dengan foto perushaan (gedung yang tampak papan nama
perushaan), foto suasana kerja dan foto produk ekspor
* Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan nama dan jabatan
* Surat Kuasa pengurusan dokumen
* Foto Copy KTP yang memberikan dan diberikan kuasa
* Foto Copy Akte Perusahaan berupa Akte Pendirian dan perubahan terakhir (jika ada perubahan)
* Foto Copy SK Pengesahan badan hukum oleh Depkumham (Pengesahan Akte Pendirian dan
perubahan terakhir)
* Foto Copy NPWP
* Foto Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berhubungan dengan PPh gaji pegawai
* Foto Copy Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berhubungan dengan PPN barang ekspor
* Foto Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan
* Foto Copy SIUP / PMA
* Foto Copy TDP (Tanda Daftar Peruhaan)
* Foto Copy MOU yang lama (untuk permohonan perubahan MOU)
Adapun prosedur standart proses ekspor barang di Indonesia melalui media Pertukaran Data Elektronik
(PDE) adalah sebagai berikut :
Eksportir mencari pembeli barang sesuai barang yang akan diekspor
Setelah terjadi kesepakatan harga, eksportir dan importir melakukan kesepakatan sistem pembayaran,
apakah melalui L/C, TT atau sistem yang lain.
Eksportir mempersiapkan barang yang akan dipesan
Eksportir mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jikadisyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb) ke importir di luar negeri Dilakukan proses stuffing di gudang eksportir dengan disaksikan oleh pihak surveyor jika barang yang yang akan diekspor mensyaratkan hal tersebut
Pengisian dokumen PEB (Pengajuan Ekspor Barang). Jika importir mempunyai Modul PEB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PEB sendiri. Akan tetapi jika
tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepabeanan) untuk dibantu proses input dan pengiriman PIB nya.
Dilakukan pengiriman data PEB ke Bea dan Cukai secara online melalui sistem EDI
Setelah sampai ke Bea Cukai akan dilakukan proses verifikasi perijinan Jika ada kesalahan maka PEB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PEB danmengirimkan ulang kembali data PEB Jika data benar akan dibuat penjaluran
Jika PEB terkena jalur hijau makan akan langsung keluar Surat Persetujuan Ekspor (PE)
Jika PEB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar Persetujuan Ekspor dan jika salah maka akan dikenakan sanksi sesuai undang- undang yang berlaku.Jika terjadi perubahan barang maka eksportir bisa melakukan Nota Pembetulan(NOTUL) pada modul PEB dan mengirimkan kembali secara online untuk mendapatkan penerimaan NOTULSetelah PE keluar, importir melakukan pencetakan PE melalui modul PEB Barang bisa dimasukkan ke pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan PE Barang bisa dimuat ke kapal untuk diangkut ke negara tujuan ekspor
contoh surat permohonannya ada pak ???
BalasHapus