Sabtu, 17 Desember 2011

ISPM#15

ISPM # 15 adalah peraturan Internasional yang wajib ditaati oleh negara-negara
anggota FAO sehubungan dengan Kemasan kayu.
Latar Belakang Standar ISPM 3 15 Standar ISPM # 15 (InternationalStandard for Phytosanitary Measure No.15) dikeluarkan oleh Interim Commission on Phytosanitary Measures pada bulan Maret 2002.Kemudian komisi ini memodifikasi aturan perlakuan ( Annex I) pada bulan April 2006. Sejak diberlakukannya aturan ini maka seluruh negara-negara eksportir wajib mematuhi aturan tersebut,meski pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak serentak dalam implementasinya.
Cakupan dan Tujuan Peraturan ISPM # 15 ini dikhususkan untuk kemasan kayu mentah yangdigunakan sebagai tatakan komoditi ekspor ke negara tujuan. Kemasan
kayu mentah yang dimaksud adalah adalah kemasan kayu yang belum mendapat proses lebih lanjut baik berupa Pallet, Peti, Box dan lain sejenisnya Aturan ini juga untuk menghindari terjadinya perpindahan Organisme Perusak Tumbuhan Karantina dari satu negara (wilayah) ke Negara (wilayah) lain dan untuk mencegah adanya peraturan sepihak dari salahsatu negara-negara dagang (anggota FAO)
Penanggungjawab utama implementasi ISPM # 15 adalah Badan Karantina Negara setempat yang di Indonesia adalah BARANTAN (Badan KarantinaPertanian). Untuk implementasi dilapangan, maka BARANTAN menyerahkannya ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan-perusahaan swasta setelah melalui proses registrasi, audit dan verifikasi. Perusahaan ini disebut sebagai Provider ISPM # 15 Hubungi Kami segera untuk menangani ISPM# 15 bagi Perusahaan Anda Perlakuan Kemasan Kayu
Perlakuan kemasan kayu sesuai aturan ISPM #15 terdiri dari dua perlakuan yakni : Heat Treatment dan Fumigation Treatment.
Heat treatment
1. Kadar air maksimal 20 Persen dan suhu inti kayu minimal 56 derajad celcius selama
minimal 30 menit konstan selama pengeringandalam KD
2. Tidak berjamur, tidak lapuk
3. Tidak ada rayap dan serangga (OPT) lainnya
4. Tidak ada jalur lintasan rayap
5. Tidak ada lobang gerekan lebih dari 3 mm
Fumigasi adalah perlakuan terhadap kemasankayu untuk keperluan ISPM # 15 dengan menggunakan zat kimia berupa CH3BR(Methyl Bromide) yang bertujuan untuk
membunuh semua hama yang ada padakemasan kayu seperti halnya perlakuan Heat
treatment Fumigasi juga dilakukan untuk berbagai komoditi diluar kepentingan ISPM # 15 yaitu komoditi- komoditi yang tidak bereaksi dengan zat ini secara kimiawi.
Aturan Pelaksanaan Fumigasi Fumigasi sesuai aturan ISPM # 15 atau AQIS /
BARANTAN adalah fumigasi yang dilaksanakanpada suhu minimal 21 derajad dan kadar 48 gr /m3 selama 24 jam.Fumigasi dilakukan dengan peralatan yang lengkap dan harus dilaksanakan pada tempat yang aman dan jauh dari pemukiman atau
perkantoran.

1 komentar: