Certificate Of Origin
Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO)
adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat
tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah /
negara pengekspor.Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau
diolah di Indonesia.
Ada 2 (dua) Jenis SKA/ COO :
1. SKA Preferensi :
Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang
disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa
pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu
negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan
atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu
wilayah negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification (ICC)
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN- China Free Trade Area (AC- FTA)
11. "Form IJEPA" (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar